• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah hingga 30 Juni 2025

Editor
Kamis, 10 April 2025 - 06:00
Pemudik masih padati Jalur Nagreg.(Foto:Istimewa).

Pemudik masih padati Jalur Nagreg.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggratiskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

RelatedPosts

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya adalah mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang berdomisili dan beroperasi di Jawa Barat agar segera melakukan registrasi ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar pada Selasa (9/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama masa program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tujuannya jelas, agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan terdorong untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya dan kemudahan administratif, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat database kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Tags: bekasidedi mulyadimutasi kendaraanpajak kendaraan

Related Posts

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Rakor program Makan Bergizi Gratis.(Foto: Dok. Setneg)

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Penanganan tebing longsor di Dago Bengkok.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tebing di Dago Bengkok Longsor Ditangani

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tebing di Dago Bengkok longsor sudah ditangani Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Pihak dinas...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung),judi online

Judi Online Berkedok Bola, Farhan: Sanksi Tegas!

Editor
13 Juni 2026

Judi online berkedok bola diduga marak seiring dengan gelaran Piala Dunia 2026 yang berlangsung saat ini mengundang kekhawatiran Wali Kota...

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.