• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah hingga 30 Juni 2025

Editor
Kamis, 10 April 2025 - 06:00
Pemudik masih padati Jalur Nagreg.(Foto:Istimewa).

Pemudik masih padati Jalur Nagreg.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggratiskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

RelatedPosts

Ancaman El Nino dan Kemarau, Presiden Minta BMKG Siaga

11.000 Desa Belum Terlistriki, Menteri ESDM Pastikan Percepatan Pengadaan

Harga Emas Rabu 29/7/2026 Antam Rp 2.613.000 Per Gram

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya adalah mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang berdomisili dan beroperasi di Jawa Barat agar segera melakukan registrasi ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar pada Selasa (9/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama masa program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tujuannya jelas, agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan terdorong untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya dan kemudahan administratif, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat database kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Tags: bekasidedi mulyadimutasi kendaraanpajak kendaraan

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Dok. Setneg)

Ancaman El Nino dan Kemarau, Presiden Minta BMKG Siaga

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Setneg)

11.000 Desa Belum Terlistriki, Menteri ESDM Pastikan Percepatan Pengadaan

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 29/7/2026 Antam Rp 2.613.000 Per Gram

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 29/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.613.000 per gram...

Lowongan kerja

Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan

Editor
29 Juli 2026

Lowongan kerja melalui Job Fair Future Connect 2026 digelar Kamis, 30 Juli 2026, pukul 08.00–16.00 WIB di Miko Mall, Kecamatan...

Wabup Sumedang M Fajar Aldila membuka Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Kabupaten Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Sumedang

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila membuka Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Kabupaten Sumedang Kolaborasi...

Ilustrasi gerombolan motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Gerombolan Motor Bawa Samurai di Indramayu, 9 Remaja Ditangkap

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Video memperlihatkan gerombolan motor konvoi sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam jeenis samurai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, viral di media...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat