SATUJABAR, BANDUNG — Tindakan bejat seorang dokter residen anestesi diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien, berakhir dipenjara. Polda Jawa Barat (Jabar), yang menerima laporan, telah menetapkan tersangka dan menahan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kejadian dokter residen anestesi diduga melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien, terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar), yang menerima laporan, telah melakukan penahanan terhadap sang dokter, setelah memeriksa dan menetapkan tersangka.
“Iya benar, kita (Polda Jabar) tangani kasusnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, saat dikonfirmasi, Rabu (09/04/2025).
Surawan mengatakan, dokter residen yang dilaporkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, sejak 23 Maret 2025. Penetapan tersangka berusia 31 tahun, setelah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
“Pelakunya satu orang berusia 31 tahun, sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka merupakan dokter residen spesialis anastesi, yang sudah kita periksa dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi,” kata Surawan.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan, informasi dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS FK-Unpad. Kejadiannya pada 18 Maret 2025, di salah satu gedung RSHS.
“Jadi, kita yang pertama melaporkannya ke polisi. Untuk residen PPDS-nya sudah kita kembalikan ke fakultas, karena titipan dari fakultas (FK-Unpad), bukan pegawai disini (RSHS),” uhar Rachim, kepada wartawan.
Terkait kronologi kejadian, Rachim mengungkapkan, akan dijelaskan langsung oleh FK Unpad. Sebagai perbuatan kriminal dan telah dikeluarkan, RSHS sudah berkoordinasi dengan Dekan fakultas karena anak didik-nya, sehingga mereka (fakultas) yang akan menjelaskan kejadian.(chd).