• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Legislatif Minta Mendagri Ambil Tindakan

Editor
Selasa, 08 April 2025 - 07:09
Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.

Tangkapan layar image diduga Lucky Hakim liburan ke Jepang.(Image: TikTok)

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Bupati Indramayu Lucky Hakim dilaporkan berpergian ke Jepang pada momen libur Lebaran 1446 H. Lucky memang memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, terlebih di hari libur dan cuti lebaran.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Namun, hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak lantaran perjalanan Lucky ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, seorang kepala daerah yang hendak keluar negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, seorang kepala daerah dilarang bepergian keluar Negeri tanpa izin dari Mendagri.

“Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata dia melalui keterangannya.

Menurut dia, aturan itu hanya dapat dikecualikan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Selain untuk pengobatan, kepergian kepala daerah ke luar negeri harus dilakukan atas izin Mendagri.

Karena itu, Bahtra meminta, Medagri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada. Apalagi, dalam regulasi itu jelas tertuang sanksi kepada kepala daerah yang melanggar.

“Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/Wakil Wali Kota,” kata dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Bima Arya mengtakan, tidak ada ajuan izin ke luar negeri (Jepang, red) dari Bupati Indramayu. Namun, Bupati Lucky sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. “Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” katanya. (yul)

Tags: berlibur ke jepangbupati indramayuLucky Hakimtanpa izin

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat