• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tiga Karyawan PT Yihong Cirebon Dipecat Dibalas Mogok Kerja Berbuah PHK Masal

Editor
Senin, 07 April 2025 - 09:38
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Aksi mogok masal karyawan menyebabkan perusahaan rugi miliaran rupiah hingga tidak bisa lagi melaksanakan proses produksi.

SATUJABAR, CIREBON — Sebanyak 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia asal China di Cirebon, mengalami PHK sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Nasib pahit ini harus diterima ribuan karyawan bermula dari pemecatan tiga karyawan di perusahaan tersebut.

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Pemecatan tiga karyawan yang bergerak di sektor sablon sepatu ini kemudian memicu aksi solidaritas dari karyawan lainnya. Para karyawan menggelar aksi unjuk rasa dan dilanjutkan dengan mogok kerja.

Mogok kerja karyawan dilakukan selama empat hari. Dampaknya. proses produksi terhambat, pengiriman pesanan terlambat hingga pesanan dibatalkan oleh pihak klien. Alhasil, tidak adanya pemasukan membuat perusahaan tidak bisa beroperasi dan berakhir ditutup.

Surat resmi PT Yihong Novatex Indonesia yang ditandatangani oleh direktur mereka, menjelaskan alasan terjadinya PHK massal. Bahwa PHK merupakan dampak langasung dari aksi mogok kerja para pegawai.

Di sisi lain, pihak perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK. PT Yihong juga membuka ruang hukum jika ada yang ingin mengajukan keberatan.

PHK massal karyawan PT Yihong ditanggapi serius oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Menurut mereka tindakan perusahaan harus dikaji ulang.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, bahwa kondisi PT Yihong Novatex Indonesia tidak pailit. Oleh karena itu perlu ada upaya untuk mediasi.

“Kami sedang mengkaji ulang keputusan PHK dan memfasilitasi mediasi antara manajemen dan serikat pekerja. Belum ada titik temu,” ucapnya.

PT Yihong menghentikan proses produksi mereka. Mereka secara mendadak memutuskan untuk berhenti beroperasi. Sehingga ribuan karyawan mengalami PHK. Operasional perusahaan berhenti setelah aksi mogok kerja selama 4 hari yang dipakukan para karyawan pada awal Maret 2025.

Mogok kerja yang dipicu pemecatan tiga karyawan PT Yihong ini berbuntut panjang. Disebutkan telah menyebabkan perusahaan rugi miliaran rupiah hingga tidak bisa lagi melaksanakan proses produksi.

PHK massal ini langsung jadi pukulan telak bagi ribuan karyawan. Salah satunya Siti Nursyamsah, karyawan asal Sindang Laut. Siti kebingungan saat tiba di pabrik, tapi pintu gerbangnya tertutup.

Dia semakin terkejut setelah melihat daftar nama karyawan yang mengalami PHK. Dan di dalam daftar itu terdapat namanya.

“Saya datang ke pabrik, tapi pintunya sudah ditutup rapat. Penjaga bilang sudah tidak ada produksi. Katanya pabriknya tutup,” ucap Siti sedih. (yul)

Tags: mogok masalpabrik sablon sepatuphk masalpt yihong novatex indonesiatiga karyawan dipecat

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.