• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tata Ruang Kota Bandung Paling Oke Se-Jabar

Editor
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:13
tata ruang alun-alun

Alun-alun Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat dari sisi kinerja.

Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

RelatedPosts

Menekraf Gandeng ICCN Dorong Kesiapan WCCE 2026 Lewat Ekosistem Daerah

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Per 17 September 2026

Etanol dari Tebu (E20) Disiapkan dalam Dua Tahun

Pada penilaian tersebut, Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien, namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam suratnya yang diterima Humas Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.

Dilansir situs Pemkot Bandung, Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain:

  1. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR),
  2. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
  3. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK,
  4. Penilaian Perwujudan RTR,
  5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
Tags: kota bandungtata ruang

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (keempat kanan), bersalaman dengan Ketua Umum Indonesia Creative Cities Network (ICCN), Tubagus Fiki Chikara Satari (ketiga kiri), seusai menerima audiensi ICCN di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (16/09/2026).(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menekraf Gandeng ICCN Dorong Kesiapan WCCE 2026 Lewat Ekosistem Daerah

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar pertemuan strategis dengan Indonesia Creative Cities Network...

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk penanganan kejadian bencana banjir dan tanah longsoe yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (16/9). (Foto: BPBD Kab. Aceh Barat Daya).

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Per 17 September 2026

Editor
18 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian dan bencana penanganan di sejumlah wilayah Indonesia pada periode Rabu...

Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran terkait menyiapkan langkah konkret untuk memenuhi target produksi etonal dari tebu atau E20.(Foto: BPMI Setpres)

Etanol dari Tebu (E20) Disiapkan dalam Dua Tahun

Editor
18 September 2026

JAKARTA – Etanol dari tebu akan disiapkan dalam dua tahun dalam program enegeri campuran etanol 20 persen atau E20. Hal...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Presiden Sebut Tindakan Karhutla Sebagai Terorisme Ekologi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut...

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan objektif terhadap kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.(Foto: BPMI Setpres)

Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Agar Diusut Tuntas

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa mengundang perhatian serius Presiden Prabowo Subianto....

Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.