• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencuri Ayam Tewas Usai Dikeroyok 8 Orang di Subang, Polisi Amankan Pelaku

Editor
Sabtu, 05 April 2025 - 08:20
Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa)

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa)

Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam.

SATUJABAR, SUBANG — Taryana seorang yang diduga pencuri ayam tewas usai dikeroyok oleh delapan orang di  Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Subang.

Pengeroyokan pencuri ayam itu terjadi pada awal April kemarin. Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GM alias JIA (33 tahun), YS alias Endog (26 tahun), NA (21 tahun), AR alias Ugah (22 tahun), NPP (25 tahun), NR Alias Enyek (24 tahun), K alias Ajo (49 tahun) dan TS (24 tahun).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atas laporan pengaduan tanggal 2 April kemarin. Ia menuturkan sebanyak 8 orang berhasil diamankan.

“Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Dia menuturkan, kedelapan tersangka mengeroyok korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar dan ditangkap selanjutnya dibawa ke pos jaga dan dilakukan penganiayaan.

“Korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia,” kata dia.

Berdasarkan hasil otopsi dari kejadian tersebut, dia mengatakan, korban mengalami luka memar di kelopak mata, tanda trauma tumpul di kepala, luka lecet di pelipis, patah tulang rahang. Serta adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras.

Kapolres menyebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan satu senapan angin kaliner 4.5 mm, satu buah baju dan celana milik korban serta satu buah kayu dan satu buah bambu. Dia mengimbau, masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. (yul)

Tags: delapan pengeroyok ditangkapkorban meninggapelaku dikeroyokpencuri ayampolres subang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.