• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengadilan Arab Saudi Bebaskan Jamaah Haji Indonesia yang Divonis Terlibat Kasus Visa Ziarah

Editor
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:57
Ilustrasi ibadah haji. (foto: istimewa)

Ilustrasi ibadah haji. (foto: istimewa)

Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

SATUJABAR, JEDDAH — Pengadilan Arab Saudi akhirnya membebaskan jamaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom yang divonis terlibat kasus visa ziarah pada musim Haji 2024 lalu. Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia pun diizinkan kembali pulang ke Tanah Air.

RelatedPosts

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

Kinerja Pariwisata Indonesia Semester I-2026 Tumbuh Positif

‘Bang Jago’ Anggota Ormas Palak Warga di SPBU di Bandung Diringkus

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jamaah haji tersebut.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).

Pada musim Haji 2024 lalu, Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36). Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Nasrullah bersyukur saat ini Elang sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. “Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” ucap dia.

Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sempat diwarnai dengan beberapa kasus jamaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Para jamaah yang ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.  (yul)

Tags: Hajivisaziarah

Related Posts

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.(Foto:Istimewa).

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut, diproduksi di tempat kos di...

Wisata Bali yang terus menggeliat mendorong kinerja pariwisata Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Kinerja Pariwisata Indonesia Semester I-2026 Tumbuh Positif

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Pariwisata Indonesia semester I 2026, dari sisi berbagai indikator utama mencatatkan pertumbuhan positif, mulai dari kunjungan...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku pemalakan di SPBU di Kabupaten Bandung, yang berhasil ditangkap polisi.(Foto:Istimewa).

‘Bang Jago’ Anggota Ormas Palak Warga di SPBU di Bandung Diringkus

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pemuda melakukan pemerasan terhadap pengendara di lokasi SPBU di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Identitas...

Bupati Bogor Rudy Susmanto di acara penjemputan bendera pusaka di rumah sejarah bekas kantor Bupati Bogor pada masa revolusi fisik di Desa Malasari, Nanggung, Ahad (9/8).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Jemput Langsung Bendera Pusaka

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, NANGGUNG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, penjemputan bendera pusaka milik Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi momentum untuk mengenang perjuangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 9/8/2026 Antam Rp 2.690.000 Per Gram

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 9/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.690.000 per gram...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Mobil Tabrak Sepeda Motor di Tasikmalaya, Balita 4 Tahun Tewas

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Kecelakaan maut merenggut korban balita berusia empat tahun, terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dibonceng kakeknya menggunakan sepeda...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat