• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Karding Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Editor
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:25
Human Trafficking

Ilustrasi human trafficking.(pixabay)

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

SATUJABAR, BEKASI — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat. Pasalnya, perusahaan ini, 1,5 tahun telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran.

RelatedPosts

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Bertemu Pejabat Meta, Menkomdigi Desak Percepat Blokir Akun Anak

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Abdul Kadir Karding menjelaskan, pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp 1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan, perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi, maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan. Termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Dirinya menyebut, sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini, belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia..

 

Perkuat Pelindungan PMI

Abdul Kadir Karding mengatakan, penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran adalah upaya memperkuat tata kelola pelindungan PMI. Kata dia, penyegelan itu juga bertujuan agar perusahaan terkait menjadi sehat.

“Kalau perusahaannya sudah tidak sehat, yakni melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia,” kata dia.

Kementerian, ucap dia, telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.

Karding mengatakan, Multi Intan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

“Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” kata dia.

Menurut data dari SiskoP2MI, perusahaan itu telah menerbitkan perjanjian penempatan 65 calon pekerja migran pada 2022 dan 8 lainnya pada 2023, sehingga total ada 73 orang yang harus diberangkatkan. (yul)

Tags: abdul kadir kardingmenteri p2mipekerja migranperusahaan penyalur pmipt mia disegel

Related Posts

FEKDI x IFSE 2026.(Foto: Bank Indonesia)

Memacu Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Lewat FEKDI x IFSE 2026

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Sinergi kebijakan, inovasi, dan penguatan talenta digital menjadi kunci untuk mengoptimalkan transformasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) sebagai...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama President Microsoft Global Affairs Lisa Monaco di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Microsoft Komit Investasi di Indonesia USD 1,7 Miliar

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi komitmen investasi Microsoft sebesar USD 1,7 Miliar di Indonesia untuk...

Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Bertemu Pejabat Meta, Menkomdigi Desak Percepat Blokir Akun Anak

Editor
25 September 2026

NEW YORK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025...

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo saat menerima Kunjungan Diplomatik Delegasi dari Utusan Kepresidenan Federasi Rusia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Teknologi Satelit dan AI

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital dan Pemerintah Federasi Rusia menjajaki kerja sama teknologi satelit dan kecerdasan artifisial (AI) sebagai...

Internet Gratis Sampai Tingkat RW, Cara Kota Bandung Menuju World Class City

Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Diburu!

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27...

Kemenpora RI mengadakan seleksi terbuka pengisian Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk jabatan Direktur Pengelolaan Aset dan Usaha Keolahragaan pada Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK). (dok.Istimewa)

Kemenpora Buka Seleksi Pejabat Baru Level Direktur

Editor
25 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mengadakan seleksi terbuka pengisian Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk jabatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.