• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Reklame Jangan Jadi Sampah Visual

Editor
Minggu, 05 Maret 2023 - 09:11
papan reklame billboard

Ilustrasi papan reklame (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Reklame dan papan iklan di Kota Bandung akan dievaluasi. Keberadaannya jangan sampai jadi sampah visual.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema  Sumarna mengatakan pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

RelatedPosts

Ekspor Indonesia Januari–Juni 2026 Naik 4,13 Persen

Luas Panen Jagung Pipilan Juni 2025 Turun 1,41 Persen

Indeks Harga Produsen Triwulan II-2026 Naik 2,83 Persen

“Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual,” tutur Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret.

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika  Kota.

“Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan,” jelasnya dikutip situs Pemkot Bandung.

“Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik,” tuturnya.

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban  masyarakat umum dan estetika Kota.

“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan ‘by design’ dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,” ucap Ema.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.

Tags: papan iklanreklame

Related Posts

Ekspor Indonesia Juni 2026.(Image: BPS)

Ekspor Indonesia Januari–Juni 2026 Naik 4,13 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Ekspor Indonesia Januari–Juni 2026 mencapai US$140,81 miliar atau naik 4,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025....

Luas panen jagung pililan Juni 2026.(Image: BPS)

Luas Panen Jagung Pipilan Juni 2025 Turun 1,41 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Luas panen jagung pipilan pada Juni 2026 sebesar 0,25 juta hektare, mengalami penurunan sebesar 3,64 ribu hektare...

Indeks Harga Produsen Triwulan II 2026.(Image: BPS)

Indeks Harga Produsen Triwulan II-2026 Naik 2,83 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor pada  triwulan II-2026 naik 2,83 persen terhadap triwulan I-2026 (q-to-q)...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Gegara Utang Rp.150 Ribu, Preman di Bandung Ngamuk Aniaya Pemuda

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Gagal menagih utang Rp.150 ribu, seorang preman di Kota Bandung, menganiaya pemuda. Selain dianiaya dengan tangan kosong, korban juga...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Polres Majalengka Bongkar Penjualan Miras Modus COD, Ribuan Botol Disita

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Razia terhadap narkotika, obat-obatan keras, serta minuman keras, gencar dilakukan aparat kepolisian. Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, polisi berhasil...

Komdigi

Komdigi Tegur YouTube, Buntut Live Stream Promosi Vape Libatkan Anak-anak

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat