• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Dony Ahmad Munir Tegaskan Larangan Pembangunan Perumahan di Lahan Kemiringan di Atas 9 Derajat

Editor
Minggu, 16 Maret 2025 - 09:51
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

BANDUNG – Sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir secara tegas menegakkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Bahkan, pada tahun 2021, Bupati Dony mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 yang berisi moratorium izin pembangunan perumahan di kawasan yang rawan gerakan tanah.

“Selama 5 tahun menjabat (2018-2023), saya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025) dilansir situs Pemkab Sumedang.

RelatedPosts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Lebih lanjut, Bupati Dony menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021, yang melarang pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengurangi risiko bencana alam yang dapat terjadi akibat pembangunan yang tidak memperhatikan faktor geologi,” tambahnya.

Sebelum tahun 2018, lanjut Dony, pembangunan perumahan di lereng dengan kemiringan di atas 9 derajat masih dapat diberikan izin, karena saat itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, setelah Perda Nomor 4 Tahun 2018 diberlakukan pada 29 November 2018, kebijakan baru terkait pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah telah diatur lebih ketat.

“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, setiap pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah harus dilengkapi dengan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” kata Dony.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menambahkan bahwa jika ada pengajuan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tidak akan mengeluarkan rekomendasi.

“Jika ada yang mengajukan izin perumahan di kawasan kemiringan lebih dari 9 derajat, rekomendasi dari Dinas PUTR tidak akan keluar. Tanpa site plan dari Dinas PUTR, pengajuan izin tidak bisa masuk ke DPMPTSP untuk persetujuan bangunan gedung (PBG),” jelas Kemal.

Kemal juga menjelaskan bahwa kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20 persen berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli. Bagi pengembang yang sudah memiliki izin yang diterbitkan sebelum tahun 2018, mereka diharuskan menyesuaikan pembangunan konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2021.

“Jadi, meskipun sudah memiliki izin, pembangunan perumahan yang dilaksanakan setelah 2018 harus mengikuti regulasi baru, dan jika tidak sesuai, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Kemal.

Tags: bupati sumedangDony Ahmad Munir

Related Posts

Penelusuran di koridor Gajah Sumatera di Benakat Sumsel.(Foto: Humas Kemenhut)

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Kesatuan...

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan Management Walkthrough di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten, Rabu (29/7/2026).

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Berstatus Objek...

Suasana pelatihan relawan penanggulangan bencana dalam rangka Kemah Bhakti Nusantara (KEMBARA) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/7). (Foto: Tim Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB)

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis dan Komisi VIII DPR...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para jemaah dari berbagai...

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026 di Monumen Nasional Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai pembuka...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat