• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Dony Ahmad Munir Tegaskan Larangan Pembangunan Perumahan di Lahan Kemiringan di Atas 9 Derajat

Editor
Minggu, 16 Maret 2025 - 09:51
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

BANDUNG – Sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir secara tegas menegakkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Bahkan, pada tahun 2021, Bupati Dony mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 yang berisi moratorium izin pembangunan perumahan di kawasan yang rawan gerakan tanah.

“Selama 5 tahun menjabat (2018-2023), saya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025) dilansir situs Pemkab Sumedang.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Lebih lanjut, Bupati Dony menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021, yang melarang pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengurangi risiko bencana alam yang dapat terjadi akibat pembangunan yang tidak memperhatikan faktor geologi,” tambahnya.

Sebelum tahun 2018, lanjut Dony, pembangunan perumahan di lereng dengan kemiringan di atas 9 derajat masih dapat diberikan izin, karena saat itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, setelah Perda Nomor 4 Tahun 2018 diberlakukan pada 29 November 2018, kebijakan baru terkait pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah telah diatur lebih ketat.

“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, setiap pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah harus dilengkapi dengan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” kata Dony.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menambahkan bahwa jika ada pengajuan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tidak akan mengeluarkan rekomendasi.

“Jika ada yang mengajukan izin perumahan di kawasan kemiringan lebih dari 9 derajat, rekomendasi dari Dinas PUTR tidak akan keluar. Tanpa site plan dari Dinas PUTR, pengajuan izin tidak bisa masuk ke DPMPTSP untuk persetujuan bangunan gedung (PBG),” jelas Kemal.

Kemal juga menjelaskan bahwa kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20 persen berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli. Bagi pengembang yang sudah memiliki izin yang diterbitkan sebelum tahun 2018, mereka diharuskan menyesuaikan pembangunan konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2021.

“Jadi, meskipun sudah memiliki izin, pembangunan perumahan yang dilaksanakan setelah 2018 harus mengikuti regulasi baru, dan jika tidak sesuai, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Kemal.

Tags: bupati sumedangDony Ahmad Munir

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.