BANDUNG – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah yang dikemas menyerupai merek “Minyakita” tanpa izin resmi.
Pada penggerebekan tersebut, petugas menemukan bukti bahwa pabrik tersebut mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan siap jual dengan label yang menyerupai produk “Minyakita”.
Selain itu, ditemukan pula praktik kecurangan berupa pengurangan takaran isi kemasan serta penjualan dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut hasil penyelidikan, pengelola pabrik yang berinisial TRM mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya ulang.
Produk tersebut dijual dengan harga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter. Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari, setara dengan 10.500 kemasan palsu, dengan potensi keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar produksi resmi. TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan, memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi dengan izin edar yang jelas, dan tidak tergiur dengan harga murah atau diskon yang mencurigakan.