• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Pastikan Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Editor
Kamis, 13 Maret 2025 - 11:51
Presiden melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2024.(FOTO: Wikipedia)

Presiden melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2024.(FOTO: Wikipedia)

BANDUNG – Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

Terkait perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.

RelatedPosts

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Berantas Judi Online

ASEAN Perkuat Komitmen Kepemudaan, Susun Rencana Hingga 2030

Wamendagri Bima Arya Cek WFH ASN Pemkot Bogor

“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” terang Menkomdigi melalui keterangan resmi.

Pemerintah, lanjut Menkomdigi, tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Pemerintah menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Menkomdigi, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

Ia kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.

Tags: Mayor TeddyTeddy Indra Wijaya

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima audiensi startup Gambit Hunter dan Ambisius Lab di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Kemkomdigi Gandeng Startup AI Berantas Judi Online

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng startup nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk memperkuat penanganan judi online sekaligus...

Delegasi Indonesia pada pertemuan yang digelar ASEAN Secretariat diwakili oleh Esa Sukmawijaya selaku Asdep Pengembangan Kepemudaan Global dan Elvi Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpora. (foto:istimewa)

ASEAN Perkuat Komitmen Kepemudaan, Susun Rencana Hingga 2030

Editor
10 April 2026

Manila: Pemerintah negara-negara anggota ASEAN melalui perwakilan pemuda dan pejabat terkait menyelenggarakan pertemuan strategis di Manila, Filipina, Kamis (9/4). Pertemuan...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, meninjau langsung pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jumat (10/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wamendagri Bima Arya Cek WFH ASN Pemkot Bogor

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, BOGOR- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, meninjau langsung pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota...

(Foto: Dok. Kemendag)

Mendag Ajak Pengusaha Sukseskan Trade Expo Indonesia 2026

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima audiensi Wakil Ketua Umum Kadin bidang ekonomi kreatif, Gilang Widya Pramana di...

(Foto: Kemlu)

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, NEW YORK - Merespons perkembangan situasi keamanan terkini di Lebanon yang berdampak terhadap pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers), Indonesia menginisiasi...

(Foto: Setneg)

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.