• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mau Dilebur? Ini Perbedaan Pengelolaan Dana Haji BPKH dengan BP Haji

Editor
Senin, 10 Maret 2025 - 01:31
Ilustrasi pelaksanaan haji. (foto: istimewa)

Ilustrasi pelaksanaan haji. (foto: istimewa)

Ada orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan.

SATUJABAR, JAKARTA — Saat ini pengelolaan dana haji sudah jauh lebih baik dan nilai manfaatnya pun mengalami peningkatan dari target Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun. Namun, ada orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan.

Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan, merespons adanya usulan agar BPKH dilebur dengan BP Haji yang baru dibentuk.

Indra mengungkapkan, perbedaan saat pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang ditangani secara khusus oleh BPKH. Menurut dia, saat ini, pengelolaan dana haji sudah jauh lebih baik dan nilai manfaatnya pun mengalami peningkatan dari target Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.

Nilai manfaat tersebut diperoleh dari kelolaan dana haji yang jumlahnya kini mencapai Rp 173 triliun. “Di era Kemenag dan BPKH, ada bedanya. Kita lebih auditable, kita lebih transparan, kita lebih tinggi nilai manfaatnya,” ujar Indra dalam acara diskusi di Jakarta, akhir pekan.

Karena itu, Indra mempertanyakan, orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan. Dia pun merespons adanya usulan agar BPKH dilebur dengan BP Haji yang baru dibentuk.

Jika pun BPKH mau digabung dengan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), menurut dia, akan sulit dilakukan karena BPKH tidak dibiayai APBN. “Mau digabung ke mana? Kita ini Non-APBN. Sementara dirjen PHU (Kemenag) dan BP Haji itu pakai APBN. Itu seperti minyak dan air kan,” ucap Indra.

Selain itu, ketika misalnya BPKH dan BP Haji digabung, maka akan dapat memunculkan berbagai macam risiko. Di antaranya, dapat memunculkan kasus korupsi.

“Sejak zaman kolonial sampai hari ini, ketika digabung, biasanya ada masalah. Ada yang korupsi, ada yang segala macam. Karena, ketika keuangan sama penyelenggaraan, finansial sama operasional digabung, itu pasti ada masalah. Intinya rawan banget,” kata Indra.

Di samping itu, Indra juga mengklarifikasi tentang jumlah dana operasional BPKH yang dinilai terlalu besar oleh sebagian masyarakat, yakni lima persen. Dana operasional tersebut diambil BPKH dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 11,5 Triliun.

“Uang operasional BPKH itulah munculnya dari sini (Rp 11,5 Triliun). Di undang-undang 34 itu boleh ngambil 5 persen maksimal,” ujar Indra.

Namun, menurut dia, setelah dibahas bersama DPR RI BPKH hanya mendapatkan dana operasional sebesar tiga persen dari jumlah nilai manfaat. “Negosiasi segala macam, paling banter kita dapet tiga persen. Kira-kira kalau Rp 11,5 triliun, kita harusnya dapat Rp 575 miliar. Tapi ternyata kita cuma dapet sekarang kurang dari Rp 400 miliar,” kata Indra. (yul)

Tags: bkphbkph dileburbp hajipengelolaan dana haji

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.