• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani Kasus Pemerasan Bos Skincare

Editor
Selasa, 04 Maret 2025 - 10:12
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya menuju ruang tahanan.(Foto:Istimewa).

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya menuju ruang tahanan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM. Kedua tersangka tuduhan kasus pemerasan senilai Rp.4 miliar dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare, ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari inisial NM (Nikita Mirzani), dan kedua Saudara inisial IM. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara lagi dan memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Selasa (04/03/2025).

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Penyidik Diressiber Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, pada Kamis (20/02/2025). Namun, keduanya tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang, pada Senin (03/03/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, baru memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Selasa (04/03/2025). Kedua tersangka dalam kasus tuduhan pemerasan senilai Rp.4 miliar dan pengancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha skincare senilai Rp.4 miliar, tiba di Mapolda Metro Jaya, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan wanita pengusaha scincare, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.

Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani), dan Saudara IM (asistennya) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/02/2025).

Ade Ary mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dijerat pasal berlapis. Ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Ade Ary, kepada wartawan.

Penyidik Dittsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, setelah dilaporkan wanita berinsial RGP, seorang pengusaha skincare. Korban membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024, terkait pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban mengatakan, Nikita Mirzani dituduh telah menjelek-jelekkan nama korban serta produk kecantikan (skincare) miliknya melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Korban pada 13 November 2024, berusaha mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya melalui WhatsApp (WA), dengan berniat bersilaturahmi tapi direspons dengan jawaban ancaman.

Korban yang merasa terancam, dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp.2 miliar ke rekening atas nama arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta uang lagi Rp.2 miliar secara tunai, hingga memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman dan pemerasan.(chd).

Tags: nikita mirzanipolda metro jayaskincare

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.