SATUJABAR, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba. Dari 14 kasus yang dibongkar selama Februari 2025 tersebut, disita barang bukti beragam jenis narkotika seberat 1,2 ton, setara menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, sebanyak 37 tersangka ditangkap dari 14 kasus peredaran narkoba, yang berhasil dibongkar BNN selama Februari 2015. Total barang bukti narkotika seberat 1,2 ton yang berhasil disita, terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram daun ganja, serta 303.188 butir pil ekstasi, atau setara dengan 115.211,65 gram.
“Dari total barang bukti yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk transaksi narkoba lebih dari Rp.1 triliun. Sekaligus bisa mencegah kurang lebih 1,4 juta orang (jiwa) yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujar Marthinus, dalam keterangan pers, Senin (03/03/2025).
Marthinus mengungkapkan, salah satu kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar BNN, yakni peredaran narkoba dengan memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah Provinsi Aceh, Sabtu, 01 Februari 2025 lalu. Sebuah paket ekspedisi berisi vacum cleaner didalamnya memuat satu kilogram sabu, yang akan dikirim ke daerah Palu, Sulawesi Tengah.
“Peredaran narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi, berhasil terdeteksi dan diamankan berikut satu unit kendaraan roda empat. Dua orang tersangka berinisial MK dan RS selaku pemilik paket sabu di dalam bacum cleaner diamankan petugas BNNP Aceh, di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Mathinus.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ME, sebagai pengirim paket berada di Malaysia, hingga saat ini masih burom dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). BNN bersama tim gabungan juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara, melibatkan sindikat bernama kelompok ‘Gagak Hitam’, dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tangki mobil.
“BNN bersama tim gabungan, mengamankan barang bukti 11 bungkus sabu seberat 10,96 kilogram. Sabu disembunyikan sindikat kelompok ‘Gagak Hitam’ di dalam tangki Mobil Mitsubishi Pajero,” jelas Marthinus.
Dalam proses pengembangan kasus, berhasil digagalkan pengiriman narkoba di Tangerang, dengan modus yang sama menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam tangki mobil Mitsubushi Pajero. Dua tersangka diamankan dari hasil pengembangan.
Ada juga barang bukti 89,6 kilogram sabu dari tangan tersangka berinisial Y, bagian dari jaringan transporter darat Aceh-Medan. Tersangka ditangkap saat menyerahkan mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan menambah kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan sabu kepada petugas towing mobil di Kota Medan.
Dari tersangka Y dilakukan pengembangan, dan kembali ditemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan.
Total ada 20 unit kendaraan yang diamankan pengunglapan 14 kasus peredaran narkoba, terdiri dari 16 unit kendaraan roda empat dan empat unit roda dua. Dari 16 unit kendaraan roda empat, terdapat 7 unit kendaraan mewah merk Mercedes Benz, BMW, Toyota Fortuner, Audi, Mitsubishi Pajero, yang sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba, sekaligus mengelabui petugas jika ada razia dari pihak kepolisian, atau pemeriksaan di jalan.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, mengatakan, desk pemberantasan narkoba akan terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia. Barang bukti narkoba yang peredarannya lintas negara dan provinsi, berupa sabu, ganja, kokain, dan pil ekstasi, senilai lebih dari Rp.1 triliun.(chd).