• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Alhamdulillah…Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kemenag Salurkan Insentif Guru Bukan PNS

Editor
Rabu, 19 Februari 2025 - 08:09
‘Program Kobong Kang Aher’, Ini Harapan Ulama Garut Pada Paslon ASIH

Ilustrasi kegiatan pesantren (Foto: istimewa)

Pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

SATUJABAR, JAKARTA — Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo juga dialami Kementerian Agama (Kemenag). Namun demikian, Kemenag tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

RelatedPosts

Gegara Dendam, Pemuda di Bandung Luka Berat Dianiaya 2 Temannya

Kemenpar Penetrasi Pasar Jepang di Tourism Expo Japan 2026

bank bjb dan KAI Commuter Bersinergi Hadirkan Ekosistem Transaksi Digital yang Terintegrasi

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Suyitno memastikan, pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno.

Suyitno mengatakan, tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap. Pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Apalagi, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Suyitno.

Kriteria penerima insentif

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” ujar Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  1. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
  4. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  1. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  2. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  3. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  4. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Penghentian pemberian tunjangan insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut,
  2. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
  4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. (yul)
Tags: efisiensi anggaranguru bukan asninsentifKemenag

Related Posts

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Gegara Dendam, Pemuda di Bandung Luka Berat Dianiaya 2 Temannya

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami luka berat akibat dianiaya dua temannya. Aksi penganiayaan yang dipicu dendam...

Etalase pariwisata Indonesia di "Tourism Expo Japan 2026" yang berlangsung pada 24–27 September 2026 di Hall E2, Tokyo Big Sight, Jepang.(Dok. Kemenpar)

Kemenpar Penetrasi Pasar Jepang di Tourism Expo Japan 2026

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperluas jangkauan promosi pariwisata Indonesia di pasar Jepang melalui partisipasi dalam "Tourism Expo Japan 2026"...

Direktur Utama KAI Commuter Mochamad Purnomosidi (kiri) dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna.(Foto: Website bank bjb)

bank bjb dan KAI Commuter Bersinergi Hadirkan Ekosistem Transaksi Digital yang Terintegrasi

Editor
18 September 2026

DEPOK – bank bjb terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai mitra strategis guna memperluas jangkauan layanan perbankan sekaligus menghadirkan solusi finansial...

Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (18/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab Bogor)

Bupati Bogor dan Ribuan Warga Shalat Istisqa

Editor
18 September 2026

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat...

Sekretastis Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TI (54), tersangka pelecehan seksual terhadap siswi PKL.(Foto:Istimewa).

Ada Falisitas Karoke di Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi, Tersangka Pelecehan Seksual Siswi PKL

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polisi mengungkap adanya fasilitas karoke di ruang Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersangka kasus pelecehan seksual...

Pemadaman Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 18 September 2026: Hotspot Nasional Turun

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemantauan terbaru menunjukkan hotspot dengan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.