Semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi dan KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Sekjen DPIP tersebut.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan setelah gagal di tahap praperadilan. Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh Hasto dinilai KPK masih berada di jalur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Jumat (14/2/2025).
Tessa mengataka, sikap kooperatif Hasto telah muncul dalam beberapa hal. Salah satunya lewat pengajuan gugatan praperadilan. Langkah itu sesuai dengan prosedur hukum.
“Yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya. Sehingga sampai dengan saat ini, penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa.
Bahkan, Tessa mengaku, telah mencermati langkah perlawanan Hasto dalam perkara yang menjeratnya. Hasto sempat pula mengadu ke Dewas KPK dan gugatan perdata ke pengadilan. “Kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Tessa juga menegaskan, semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Dia menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Hasto. “KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.
Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif. (yul)