• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

‘Akrobat’ Perlawanan Hasto Pasca-Praperadilan, Begini Respons KPK

Editor
Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:28
KPK

Gedung KPK

Semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi dan KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Sekjen DPIP tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan setelah gagal di tahap praperadilan. Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh Hasto dinilai KPK masih berada di jalur hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

“Yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengataka, sikap kooperatif Hasto telah muncul dalam beberapa hal. Salah satunya lewat pengajuan gugatan praperadilan. Langkah itu sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya. Sehingga sampai dengan saat ini, penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa.

Bahkan, Tessa mengaku, telah mencermati langkah perlawanan Hasto dalam perkara yang menjeratnya. Hasto sempat pula mengadu ke Dewas KPK dan gugatan perdata ke pengadilan. “Kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Tessa juga menegaskan, semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Dia menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Hasto. “KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif. (yul)

Tags: hasto kritiyantoKPKpraperadilansekjen pdip

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.