• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tindakannya Sangat Nekat dan Membahayakan, Dua Pria Ini Curi Rel Kereta Api di Subang

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 08:18
Rel kereta api

Ilustrasi rel kereta api (Foto: istock)

Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api.

SATUJABAR, SUBANG – Aksinya ini tergolong nekat dan sangat membahayakan bagi keselematan perjalanan kereta api jalur pantura Jabar. Beruntung aksi jahat dua pencuri rel kereta api di Kabupaten Subang itu segera diketahui. Barang bukti berupa dua batang rel dan dua pelaku berhasil diamankan.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Diperoleh informasi, pencurian material rel itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025). Adapun material rel yang dicuri berukuran empat meter sebanyak dua batang.

Manager Humas KAI, Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian yang lokasinya berada di area sekitar jalur KA. Keberadaan material rel ituk sebagai cadangan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar dia.

Rokhmad menjelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal dari laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda akan dipotong dan dicuri. Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan kemudian mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di KM 123+6.

Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang empat meter.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AH (45 tahun), warga Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), warga Kampung Wiyong Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelanggaran terhadap pasal itu dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.

Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. (yul)

Tags: dua pencuri ditangkapkai daop 3 cirebonPencurian Rel Kereta Api

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.