• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kubu Hasto Desak Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 07:43
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK.(Foto:Istimewa).

Setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima.

SATUJABAR, JAKARTA — Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti wajib dihadirkan dalam sidang Praperadilan. Pemanggilan ini terkait atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut, sebelumnya sudah disampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbk Bekti.

Hal itu dikatakan Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi selaku saksi fakta dalam persidangan Praperadilan. Bahkan, ada tawaran uang Rp 2 miliar kepada Agustiani Tio.

Karenanya, Ronny berharap, hakim dapat menghadirkan Rossa Purbo Bekti. “Kami sudah sampaikan (hadirkan Rossa Purbo Bekti) biar terang CCTV juga dihadirkan. Supaya kita uji mana yang benar mana yang salah,” kata Ronny kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jaksel.

Ronny juga berharap, Praperadilan ini tidak dibingkai dengan mengeluarkan narasi-narasi provokatif dan tendensius. Padahal, menurutnya, kalau melihat proses Praperadilan sangat jelas adanya framing menyerang Hasto Kristiyanto.

“Dan kita (Tim Hukum Hasto) juga sudah lihat alat bukti dari KPK sangat lemah, keterangan saksi-saksi berdiri sendiri. Kemudian rekaman dari Kusnadi yang katanya menenggelamkan HP, ternyata HP nya sudah ada (disita) oleh penyidik,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny menilai, bukti-bukti yang diserahkan KPK dalam sidang Praperadilan penetapan Hasto tersangka, tidak sah. Ronny mengaku, sudah mengamati 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK.

“Tadi, kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah, red),” kata Ronny.

Dari 153 bukti surat itu, 38 surat ditemukan berupa copy dari copy, kemudian 32 surat berupa copy dari print out, serta ada sejumlah bukti copy dari copy yang BAP terpotong tidak utuh. Sedangkan bukti yang belum diterima sebanyak 13.

Ronny menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima. “Pertama, yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir. Kedua kami melihat copy ini terpotong, BAP-nya tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf,” ujar Ronny.

“Artinya apa? Setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani. Itu lazimnya seperti itu dalam praktik. Biasanya diparaf setiap lembarnya. Tetapi yang kita temukan ada yang diparaf ada yang tidak diparaf,” ucap Ronny.

Selain itu, Ronny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy itu tak bisa diterima pengadilan. “Karena itu kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan ini, 85 persen adalah copy dari copy. Artinya bahwa cacat dari formil BAP-BAP sudah kelihatan,” ujarnya. (yul)

Tags: Hasto Kristiyantopenyidik kpkrossa purbo bektisekjen pdipsidang praperadialantim kuasa hukum

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.