• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dipecat dari Anggota Polri, AKBP Bintoro Menangis dan Menyesal

Editor
Sabtu, 08 Februari 2025 - 07:52
AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Dugaan Pemerasan dalam Kasus Pembunuhan

Mantan Kasatreskim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Dua dari lima anggota Polri, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria, dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), alias dipecat dari anggota Polri, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). AKBP Bintoro yang mengajukan upaya banding atas sanksi pemecatan terhadap dirinya dalam dugaan pemerasan kasus pembunuhan, menangis dan menyesal.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dalam dugaan pemerasan kasus pembunuhan yang ditanganinya. Usai mendengarkan pembacaan putusan sanksi pemecatan dari anggota Polri, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro, menangis dan menyesal.

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

“Dia (AKBP Bintoro) menangis dan menyesal,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang ikut memantau jalannya sidang etik di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Jum’at (07/02/2025).

Anam mengatakan, dalam petikan putusan sidang etik, selain dipecat dari anggota Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.

“Mengajukan upaya banding atas putusan sanksi PTDH,” kata Anam.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang menjerat AKBP Bintoro, dan empat anggota Polri lainnya, digelar BidPropam Polda Metro Jaya, sejak Jum’at (07/02/2025) pagi hingga malam.

Sidang etik telah menjatuhkan sanksi terhadap empat terduga pelanggar, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan penggantinya, AKBP Gogo Galesung, mantan Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, serta mantan Kepala Sub-Unit Reserse Mobil (Kasubnit Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

“Hasil sidang etik, dari lima orang (terduga pelanggar), sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hirmat) 2 orang,” ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

Anam menyebutkan, dua anggota Polri yang disanksi PTDH alias dipecat dari anggota Polri, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria.

“AKBP B (Bintoro) PTDH, dan AKP Z (Zakaria) juga PTDH,” sebut Anam.

Sementara AKBP Gogo Galesung, sebagai mantan Kasatreskrrim Polres Metro Jakarta Selatan, pengganti AKBP Bintoro, dan Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Satu orang lagi, AKP Mariana, mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksinya belum diputuskan.

“AKBP GG (Gogo Galesung) dan Ipda ND (Novian Dimas), sanksi demosi delapan tahun, tetap di-patsus (penempatan khusus) 20 hari, tidak boleh ditaruh, atau titempatkan di penegakkan hukum reserse,” jelas Anam.

Anam mengungkapkan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, dijatuhkan sanksi PTDH, alias dipecat sebagai anggota Polri, setelah dinyatakan terbukti memiliki kontribusi penting dalam rangkaian pemerasan dalam kasus pembunuhan tersebut.

AKP Zakaria terungkap, bagian dari struktur cerita dari pejabat lama (AKBP Bintoro) ke pejabat baru (AKBP Gogo Galesung), sehingga rangkaian peristiwa (pemerasan) dari awal sampai akhir, mengetahuinya. Selain itu, juga tahu bagaimana tata kelola dari aliran uang tersebut dan kepada siapa saja.

 

Peran Pengacara

Kompolnas juga menyinggung nama Evelin Dohar Hutagalung (EDH), selaku mantan pengacara tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang memiliki peranan penting dalam kasus pemerasan atau penyuapan tersebut.

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ. Inisialnya EDH (Evelin Dohar Hutagalung),” sebut Anam.

Peranan Evelin Dohar Hutagalung memiliki peran penting, bahkan lebih dari sekadar kurir yang mengantarkan uang pemerasan atau penyuapan.

“EDH ini dominan, tidak hanya soal atau sekedar serahkan duit. Tapi mengatur bagaimana penegakkan hukum bisa berlangsung. Kalau hanya menyerahkan duit, ya ibarat kurir. Tapi, ini peranannya lebih dari kurir,” tambah Aman.

Evelin Dohar Hutagalung diharapkan bisa kooperatif menjalani proses hukum, dan Kompolnas berjanji mengawal tuntas pengusutan kasus.

Kompolnas lebih melihat hasil rangkaian sidang etik yang menyeret AKBP Bintoro dan kawan-kawan, lebih mendekati dugaan penyuapan dibandingkan pemerasan. Tapi tetap harus diuji lagi, rangkaian kasusnya lebih dekat penyuapan atau pemerasan.

Hasil penyelidikan sementara, nilai, atau angka uang yang diberikan kepada para oknum polisi, bervariasi. Namun Anam belum mau merinci angka penyuapan dalam perkara tersebut. Menariknya, aliran uang di level apa angkanya berapa, ke siapa angkanya berapa, dan dari segi yang menerima, menerima di momen apa, angkanya berapa, semua diurai satu-satu dalam sidang.

Dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). korbannya satu dari dua wanita tewas diduga over dosis, setelah dicekoki narkoba, lalu disetubuhi oleh kedua tersangka.

Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak bos jaringan Prodia.

Dalam perjalanan menangani kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga telah meminta uang hingga miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

AKBP Bintoro kemudian buka suara, membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya fitnah.

Menurutnya, pihak tersangka atas nama AN, tidak terima perkara yang ditanganinya tetap berlanjut, kemudian memviralkan berita bohong tentang dirinya, telah melakukan pemerasan. Faktanya, semua yang dituduhkan adalah fitnah.

Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obatan terlarang berupa narkotika, dan juga senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimana AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

Bintoro mengungkapkan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan segera disidangkan. Bintoro membantah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang  ditanganinya.

AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).

Tags: AKBP BintoroPolres Metro Jakarta Selatan

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.