• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tatib DPR Memberikan Kewenangan Baru Evaluasi Pejabat-Kepala Lembaga, Polri Beraksi

Editor
Sabtu, 08 Februari 2025 - 06:52
Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

SAATUJABAR, JAKARTA — ‘Perseteruan’ antar Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, semakin memanas. Pasalnya, Polri bahkan bereaksi atas penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat melakukan evaluasi terhadap kepala, maupun  pemimpin lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan hasil dari uji kelayakan di lembaga legislatif tersebut.

RelatedPosts

Lalin Jalur Nagreg Terus Meningkat, Puncak Arus Mudik Kamis Malam

Pemerintah Kawal Kepulangan 2.190 Jemaah Umrah

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Jum’at 20 Maret 2026, Ini Penjelasannya..

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, institusinya selama ini patuh atas keberlakuan Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri. Kata dia, dalam hal pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri hanya mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Polri.

“Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Kata dia, Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada UU Polri tersebut pun berada di bawah kendali kepala negara sebagai pelaksana utama pemerintahan, yaitu presiden. Dikatakan Trunoyudo, dalam Pasal 5 UU Polri, peran kepolisian di bawah presiden dan pemerintahan sebagai penyelenggara fungsi kemanan, dan perlindungan, serta pengayoman, juga penegakan hukum.

“Hal tersebut yang kami patuhi dan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Perevisian Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR menuai kontroversi di masyarakat. Namun tetap disahkan.

Dalam aturan tersebut, DPR menambahkan sendiri kewenangannya melalui Pasal 228 A. Pasal tersebut menyatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi terhadap calon-calon pengisi jabatan dalam Pasal 226 yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Pasal 228 juga juga disebutkan kewenangan melakukan evaluasi oleh DPR tersebut bersifat mengikat, dan harus ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 226 Tatib DPR tersebut, beberapa lembaga negara yang penunjukkan jabatannya melalui proses uji kelayakan di DPR. Seperti hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga Mahkamah Agung (MA), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Kapolri. (yul)

Tags: dprpolri

Related Posts

Arus mudik di Jalur Nagreg menuju wilayah Selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Lalin Jalur Nagreg Terus Meningkat, Puncak Arus Mudik Kamis Malam

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran, Kamis (19/03/2026). Puncak arus mudik...

Jemaah umrah di Tanah Suci.(Foto: Kementerian Haji dan Umrah)

Pemerintah Kawal Kepulangan 2.190 Jemaah Umrah

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah terus melakukan pengawalan ketat terhadap...

Ketupat Lebaran

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Pada Jum’at 20 Maret 2026, Ini Penjelasannya..

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Penetapan awal Syawal 1447 H kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait potensi perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah....

Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho,(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kapan Puncak Arus Mudik Terjadi? Kata Polri H-2 Lebaran

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, CIKAMPEK – Puncak arus mudik lebaran diprediksi terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) atau H-2 Lebaran, ungkap Kepala Korps Lalu...

Wamen ESDM Yuliot Tanjung.(Foto: Humas ESDM)

Tenang! Cadangan BBM Cukup Untuk 28 Hari

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BATANG – Saat ini, cadangan BBM nasional tercatat berada pada kisaran 27-28 hari, sehingga kebutuhan masyarakat dipastikan masih dapat...

Masjid Al Ukhuwah Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Lebaran 2026: Masjid-masjid Dibersihkan

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengintensifkan upaya kebersihan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dengan fokus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.