• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tatib DPR Memberikan Kewenangan Baru Evaluasi Pejabat-Kepala Lembaga, Polri Beraksi

Editor
Sabtu, 08 Februari 2025 - 06:52
Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

SAATUJABAR, JAKARTA — ‘Perseteruan’ antar Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, semakin memanas. Pasalnya, Polri bahkan bereaksi atas penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat melakukan evaluasi terhadap kepala, maupun  pemimpin lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan hasil dari uji kelayakan di lembaga legislatif tersebut.

RelatedPosts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, institusinya selama ini patuh atas keberlakuan Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri. Kata dia, dalam hal pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri hanya mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Polri.

“Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Kata dia, Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada UU Polri tersebut pun berada di bawah kendali kepala negara sebagai pelaksana utama pemerintahan, yaitu presiden. Dikatakan Trunoyudo, dalam Pasal 5 UU Polri, peran kepolisian di bawah presiden dan pemerintahan sebagai penyelenggara fungsi kemanan, dan perlindungan, serta pengayoman, juga penegakan hukum.

“Hal tersebut yang kami patuhi dan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Perevisian Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR menuai kontroversi di masyarakat. Namun tetap disahkan.

Dalam aturan tersebut, DPR menambahkan sendiri kewenangannya melalui Pasal 228 A. Pasal tersebut menyatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi terhadap calon-calon pengisi jabatan dalam Pasal 226 yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Pasal 228 juga juga disebutkan kewenangan melakukan evaluasi oleh DPR tersebut bersifat mengikat, dan harus ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 226 Tatib DPR tersebut, beberapa lembaga negara yang penunjukkan jabatannya melalui proses uji kelayakan di DPR. Seperti hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga Mahkamah Agung (MA), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Kapolri. (yul)

Tags: dprpolri

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa...

Tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.