• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 300 Terpidana Mati WNA Saat Ini Tak Bisa Dieksekusi, Perlu Ketegasan Pemerintah?

Editor
Jumat, 07 Februari 2025 - 07:40
Kejaksaan Agung RI. (foto: istimewa)

Kejaksaan Agung RI. (foto: istimewa)

Pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

SATUJABAR, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada sebanyak 300-an terpidana mati warga negara asing (WNA) di Indonesia yang hingga kini tak bisa dilaksanakan eksekusi. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

Menanggapi keluhan Jaksa Agung tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi keluhan Kejagung soal terlunta-luntanya kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap para warga negara asing terpidana hukuman mati di Indonesia.

RelatedPosts

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Yusril mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati warga negara asing itu, sementara ini tak bisa dijalankan bukan karena faktor teknis-hukum. Melainkan, karena adanya pertimbangan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara asal para terpidana mati tersebut.

“Ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan, dan lain-lain, akibatnya memang banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda,” kata Yusril.

Namun begitu, kata Yusril, masalah para terpidana mati warga negara asing ini, sebetulnya menjadi salah-satu perhatian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai menko yang berkelindan dengan masalah para terpidana mati itu, dirinya pernah membahas khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pembahasan khusus dengan presiden tersebut, juga melibatkan Kejakgung serta Polri untuk mencari jalan keluarnya. Dan, kata Yusril, pelaksanaan eksekusi para terpidana mati warga negara asing tersebut mengharuskan adanya pertimbangan dari presiden.

“Karena menyangkut dengan hubungan dengan negara-negara lain, karena itu kita juga harus mendengar apa yang dipertimbangkan dan apa yang menjadi arahan dari presiden terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati itu,” ujar Yusril.

Kata Yusril, pada akhirnya, Presiden Prabowo setuju dengan arahannya dalam pelaksanaan program transfer of prisoners, atau pemindahan para terpidana mati warga negara asing ke negara asalnya. Program tersebut dengan memindahkan para terpidana mati warga negara asing tersebut berdasarkan permohonan dari negara asalnya. “Atau dengan melakukan exchane of prisoners, berupa pertukaran tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kerja sia-sia melakukan penuntutan hukuman mati terhadap ratusan terdakwa pelaku tindak pidana berat. Dia mengungkapkan, saat ini tercatat ada sekitar 300-an terpidana mati yang tak bisa dieksekusi.

Kebanyakan para terpidana mati tersebut adalah warga negara asing yang terlibat dalam kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kata Burhanuddin, eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana itu tak bisa laksanakan.

Burhanuddin mengatakan, eksekusi para terpidana mati tersebut tak bisa dilaksanakan bukan karena masalah teknis di kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi.
Melainkan, karena ada faktor-faktor lain. Mulai dari pemberlakuan KUHP baru. Juga karena masalah hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara asal terpidana mati.

“Tidak bisa dilaksanakan itu, karena ininya (terpidana mati) orang luar (asing),” kata Burhanuddin.

Kata dia, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing, Kejagung harus berkomunikasi dengan pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Dan kementerian luar negeri akan menyampaikan kepada kedutaan besarnya (negara asal terpidana mati) tentang siapa yang akan dihukum pidana mati (eksekusi),” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, kebanyakan terpidana mati warga negara asing yang saat ini menunggu eksekusi berasal dari Eropa, maupun Amerika, Nigeria, juga China. “Kebanyakan kasusnya mereka ini dipidana mati kasus narkoba,” ujar Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, selama menjadi Jaksa Agung, dirinya pernah mengupayakan agar ratusan terpidana mati warga negara asing yang ada di Indonesia dilaksanakan eksekusinya demi kepastian hukum. Akan tetapi, partisipasi global Indonesia membuat pelaksanaan eksekusi tersebut terhalang. (yul)

Tags: eksekusi matikejakgungterpidana matiterpidana mati tak bisa dieksekusiwarga negara asing

Related Posts

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandung, bernama Fahdly Arjasubrata. Polrestabes...

Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwakarta,...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung, Senin (20/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung,...

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, dan jajaran meninjau langsung progres pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2 di Kabupaten Subang, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, meninjau langsung progres...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperhatikan produk pakaian yang ditampilkan di salah satu stan peserta pada pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, 15 April 2026.(Foto: Kemenperin)

Kondisi TPT di Tengah Dinamika Global, Kemenperin Pastikan Terkendali

Editor
21 April 2026

Tekanan utama saat ini berasal dari kenaikan harga bahan baku berbasis energi yang terjadi secara global. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah...

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu, 18 April 2026.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berkualitas Tinggi Ke Pasar Global

Editor
21 April 2026

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.