• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 06:42
Foto: Humas Pemprov Jabar

Foto: Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pemdaprov Jabar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa, 4 Februari 2025, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Bey Machmudin menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan pemerintahan. “Tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya dilansir situs Pemdaprov Jabar.

Lebih lanjut, Bey menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk menghindari tindakan hukum, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang serius, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Bey juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka yang masih menunggu pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut. Bey berharap pendampingan dari Kejati Jabar dapat membantu BUMD beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Ia juga mencatat bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap agar kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bey juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, dengan 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Dari jumlah tersebut, 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dan Pemdaprov Jabar berhasil memenangkan sebagian besar kasus. Hingga akhir 2024, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, Bey berharap setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif. “Kami optimistis dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Tags: kasus korupsikejaksaan

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.