SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, segera menjalani sidang etik dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, yang ditanganinya. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya, bersama asistensi Biro Paminal Divisi Propam (DivPropam) Polri.
“BidPropam Polda Metro Jaya bersama asistensi Paminal DivPropam Polri, akan segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro),” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, kepada wartawan, Rabu (29/01/2025).
BidPropam Polda Metro Jaya bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil klarifikasi terhadap keluarga korban, ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus menyeret nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat ini sudah berpindahtugas ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat. AKBP Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khsusus (patsus) di Paminal BidPropram Polda Metro Jaya, bersama tiga anggota Polri lainnya, untuk kepentingan penyelidikan dan memudahkan pemeriksaan.
“Empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dalam rangka proses penyelidikan dan memudahkan pemeriksaan di BidPropam Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut di-patsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (28/01/2025).
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas, dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri.
“Terkait penyelidikan dan pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan. Kami usut tuntas dan tindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri,” tegas Ade Ary.
Keempat orang yang dilakukan penempatan khusus di BidPropam Polda Metro Jaya, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial B (AKBP Bintoro), mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G (AKBP Gogo Galesung/pengganti AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial N.
Diungkap IPW
Dugaan pemerasan dengan terduga mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan, AKBP Bintoro diduga telah menerima uang Rp.5 miliar dari kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya. informasi dugaan pemerasan diperoleh dari salah seorang petinggi Polri, dan AKBP Bintoro sedang diperiksa di BidPropam Polda Metro Jaya.
“IPW (Indonesia Police Watch) mendapatkan informasi bahwa uang yang telah mengalir ke AKBP Bintoro, dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar. Jadi, bukan Rp.20 miliar seperti dirilis IPW sebelumnya,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan resmi, Senin (27/01/2025).
Kasus dugaan pemerasan terjadi saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menagani kasus pembunuhan melibatkan dua orang remaja berinisial AN (16) dan BH (17). Dua orang korban wanita tewas diduga over dosis setelah dicekoki narkoba kemudian disetubuhi oleh kedua tersangka.
Kasus kematian korban, dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, pada April 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial AN dan MB, salah satunya disebut anak pemilik Prodia.
Dalam perjalanan penanganan kasusnya, AKBP Bintoro diduga meminta uang miliaran kepada bos Prodia, sebagai tawaran menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum. AKBP Bintoro juga dituduh telah berusaha mempengaruhi keluarga korban untuk mencabut laporan.
AKBP Bintoro Membantah
AKBP Bintoro kemudian buka suara. Ia membantah tuduhan telah melakukan pemerasan, dan menyebutnya fitnah.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima perkaranya tetap berlanjut, lalu memviralkan berita bohong tentang saya telah melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semuanya itu sebagai fitnah,” ujar Bintoro membantah.
Bintoro mengatakan, pada saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dalam perkara yang ditanganinya, ditemukan obat-obat terlarang beruoa narkotika, dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan teehadap tindak pidana yang terjadi.
Bintoro menjelaskan, perkara dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh jaksa, dan segera disidangkan. Bintoro membantah telah berusaha melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara pembunuhan yang ditanganinya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN, karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” jelas Bintoro.
Dalam klarifikasinya, Bintoro mengaku telah menyerahkan rekening pribadi, istri, dan anak-anaknya untuk diperiksa. Bintoro juga memohon dilakukan penggeledahan di rumahnya, untuk mencari tahu dan membuktikan, apakah ada uang miliaran rupiah dari hasil pemerasan yang telah dituduhkan kepadanya.
Digugat Perdata
AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro digugat bersama dua anggota Polri dan dua orang warga sipil, masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Gugatan perdata dilayangkan oleh dua orang, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Arif selaku tergugat satu, meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro cs. untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Arif juga mengajukan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro bersama empat orang tergugat lainnya, mengembalikan mobil dan sepeda motor mewah yang telah dijual. Hasil penjualan kendaraan mewah tersebut, sebelumnya disebutkan dijanjikan untuk menghentikan proses penyidikan kedua tergugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.(chd).