• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Dugaan TPPU

Editor
Kamis, 23 Januari 2025 - 01:46
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu. (Dok. Istimewa)

Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu. (Dok. Istimewa)

Panji menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru yang dipadu dengan celana panjang berwarna senada.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (23/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Panji tiba di PN Indramayu pada pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil pribadi Isuzu warna hitam. Sesaat setelah tiba di gedung PN, dia yang ditemani sejumlah pendampingnya langsung masuk ke Ruang Pengacara.

Panji pun menjawab pertanyaan awak media yang menyapa dan menanyakan kabarnya. “Sehat, Alhamdulillah,” ucapnya.

Panji menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru yang dipadu dengan celana panjang berwarna senada. Dia juga mengenakan peci hitam yang menjadi ciri khasnya.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.16 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Gabe Dorris Mora Boru Saragih dan hakim anggota Wimmi D Simamarta dan Agus Eman itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu menjalani tahanan kota terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Status tahanan kota itu kemudian diperpanjang selama 30 hari terhitung 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025. (yul)

Tags: panji gumilangpimpinan mahad al-zaytunpn indramayusidang perdanatindak pidana pencuai uang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.