• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ekspor Limbah Kelapa Sawit Diperketat

Editor
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:40
Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ilustrasi

BANDUNG – Ekspor limbah kelapa sawit diperketat untuk menjamin ketersediaan bahan baku berbahan dasar CPO.

Ekspor limbah kelapa sawit diperketat oleh pemerintah itu itu berlaku limbah pabrik kelapa sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Mendag Busan), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) untuk industri minyak goreng dalam negeri, serta mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama, meskipun kami sadar akan dampak dari kebijakan ini,” ujar Mendag Busan melalui keterangan resmi.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, seperti POME, HAPOR, dan UCO, serta menetapkan persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit akan dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah terkait, dengan fokus pada alokasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan PE.

 

Mendag Busan menambahkan bahwa bagi eksportir yang telah memiliki PE yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, mereka tetap dapat melanjutkan ekspor sesuai dengan masa berlaku PE yang telah diterbitkan.

 

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR tercatat mencapai 3,45 juta ton, lebih besar dibandingkan ekspor CPO yang hanya sebesar 2,70 juta ton. Pada 2023, ekspor POME dan HAPOR juga tercatat lebih besar dari ekspor CPO, yaitu 4,87 juta ton dibandingkan 3,60 juta ton. Ekspor POME dan HAPOR dalam lima tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara ekspor CPO justru turun rata-rata 19,54 persen.

 

Mendag Busan menyatakan bahwa ekspor POME dan HAPOR telah melebihi kapasitas wajar yang seharusnya hanya sekitar 300 ribu ton. Hal ini menunjukkan bahwa POME dan HAPOR yang diekspor seringkali tercampur dengan CPO, bukan hanya residu murni dari hasil olahan CPO. “Jika kondisi ini terus berlangsung, kami khawatir akan mengganggu ketersediaan CPO sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri,” ungkap Mendag Busan.

 

Peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat disebabkan oleh pengolahan buah Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. Mendag Busan mengungkapkan bahwa hal ini menyebabkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) konvensional kesulitan mendapatkan TBS, yang pada akhirnya berdampak pada ketersediaan bahan baku untuk industri CPO di dalam negeri.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekspor dan pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus mendukung pertumbuhan industri minyak goreng dan biodiesel di Indonesia.

Tags: CPOkelapa sawitkemendag

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.