• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengelola Asuransi & Dana Pensiun Diawasi Lebih Ketat

Editor
Kamis, 09 Januari 2025 - 09:17
aset perusahaan asuransi

Asuransi (ilustrasi/web)

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

POJK ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa poin penting dalam POJK ini adalah:

1. Pengaturan jenis Laporan Berkala;

Laporan yang wajib disampaikan meliputi:

  • Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi.
  • Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
  • Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.

2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta;

3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun;

4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;

5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan

6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengaturan laporan berkala perusahaan perasuransian seiring dengan perkembangan industri.

Beberapa pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

  1. Laporan Berkala: Perusahaan perasuransian wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan publikasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
  2. Penyampaian Laporan kepada Pihak Berwenang: Laporan dan hasil analisis akan disampaikan kepada pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya.
  3. Sanksi: Sanksi administratif, seperti denda dan peringatan tertulis, akan diterapkan bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pelaporan.

POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan akan diberlakukan mulai laporan bulan Juni 2025.

OJK berharap melalui terbitnya kedua peraturan ini, industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia dapat berkembang dengan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Sumber: OJK

Tags: asuransidana pensiunojk

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.