• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dorong Perbankan Perluas Usaha, OJK Terbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024

Editor
Kamis, 09 Januari 2025 - 09:10
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan produk Bank, sehingga dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap sejalan dengan standar serta implementasi yang berlaku secara umum, terutama yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

RelatedPosts

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tak Terlihat di Indonesia

Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK.
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah.
  4. Penjaminan oleh Bank Umum.
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
  7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Tags: ojkPOJK

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddi Umar 2026.(Foto: Humas Kemenag)

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah...

Tugu Kujang Babakan Madang Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf terus mendorong pengembangan desa wisata dengan memperkuat kapasitas pengelola, meningkatkan kualitas...

Gerhana matahari total.(Image: BMKG)

Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tak Terlihat di Indonesia

Editor
8 Agustus 2026

Gerhana Matahari Total yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia., menurut BMKG. SATUJABAR,...

Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026.(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Festival Budaya Lembah Baliem Dorong Ekonomi Wamena

Editor
8 Agustus 2026

Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026 menjadi salah satu pengungkit pariwisata sekaligus ekonomi masyarakat di Papua Pegunungan. SATUJABAR, WAMENA -...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Marbot Masjid di Purwakarta Dibunuh Tetangga karena Sakit Hati

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus kematian marbot masjid di Kabupaten Purwakarta, saat hendak mengumandangkan Adzan Dzuhur, berhasil diungkap polisi. Korban yang ditemukan tewas...

Barang bukti minuman keras di gudang penyimpanan yang digerebek Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan minuman keras (miras) ilegal. Dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat