• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan di DWP

Editor
Senin, 06 Januari 2025 - 09:54
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Divisi Propam Polri telah menggelar kelanjutan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi terduga pelanggar kasus pemerasan terhadap penonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun, setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum terhadap kedua pelanggar (okum polisi). Atas perbuatan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).

RelatedPosts

MES Gandeng Menara Syariah, Genjot Ekonomi Syariah Di Indonesia

Dieng Caldera Race 2026, Wamenpar: Destinasi Sport Tourism

Tim Hotman Paris Dampingi Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Kedua oknum polisi ttersebut, yakni Aiptu AJMG dan Bripka WTH, Bintara Polri Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kedua Bintara Polri tersebut telah dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Erdi menjelaskan, keduanya juga dikenakan sanksi etik, meminta maaf secara lisan di sidang kode etik, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

“Selain itu, kedua pelanggar juga diwajjbkan mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelas Erdi.

Kedua pelanggar juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri, dihadirkan enam orang saksi untuk pelanggar Aiptu AJMG, dan tujuh orang saksi untuk pelanggar Bripka WTH.

Kedua pelanggar Aiptu AJMG dan Bripka WTH, terbukti telah mengamankan penonton di Konser DWP, terdiri dari Warga Negara Malaysia dan WNI (Warga Negara Indonesia), atas dugaan telah mengkonsumsi narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan penonton yang diamankan, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan bisa dibebaskan, atau dilepaskan.(chd).

Tags: DWPoknumpemerasanpolisisanksi

Related Posts

(Foto: Humas Kemenkop)

MES Gandeng Menara Syariah, Genjot Ekonomi Syariah Di Indonesia

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, TANGERANG - Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ferry Juliantono menegaskan pentingnya...

Dieng Caldera Race 2026.(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Dieng Caldera Race 2026, Wamenpar: Destinasi Sport Tourism

Editor
22 Juni 2026

Dieng Caldera Race 2026 mempertandingkan kategori 10K, 25K, 45K, dan 85K, menawarkan lanskap alam yang memukau. SATUJABAR, WONOSOBO - Wakil...

Tim hukum Hotman 911 mendatangi rumah keluarga YT, wanita korban penyekapan dan penganiayaan hingga mengalami luka berat di Rancaekek, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Tim Hotman Paris Dampingi Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Tim hukum Hotman 911 resmi memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga YT, wanita muda berusia 28 tahun, korban...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat penyidiknya berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak...

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Masih Kejar Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih buron. Polda Jawa Barat masih mengejar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 22/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 22/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.