• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Itu Hukuman Bagi Selebgram Cirebon Promosi Judi Online

Editor
Sabtu, 04 Januari 2025 - 12:33
Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

RMP mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman.

SATUJABAR, CIREBON — Selebgram Cirebon yang terlibat dalam kasus judi online sudah divonis oleh hakim. Hukuman selebgram Cirebon promosi judi online ini yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu polisi menangkap seorang wanita berinisial RMP (18 tahun) asal Cirebon terkait kasus judi online. Jasa travel Cirebon. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. RMP divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

RMP ditangkap pada Senin (8/7/2024). Dia berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah kedapatan membuat konten promosi situs judi online atau judol.

Baru-baru ini kasus selebgram Cirebon promosi judi online ini sudah disidangkan di PN Kabupaten Cirebon. “Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” demikian diungkapkan oleh Jubir PN Kabupaten Cirebon, Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH.

Disebutkan juga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada RMP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa RMP ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melaksanakan patroli cyber. Kemudian RMP kedapatan mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

Akun Instagram RMP memiliki 6.071 followers. Lewat akun itu terdakwa, RMP mempromosikan judi online dalam unggahan story.

Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RMP. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RMP juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RMP mengaku, mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Dia dijanjikan, bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.

Dalam pemeriksaan, RMP mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Dia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya. (yul)

Tags: denda rp 100 jutajudi onlinepn kabupaten bandungselebgram cirebonvonis 2 tahun

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.