• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Itu Hukuman Bagi Selebgram Cirebon Promosi Judi Online

Editor
Sabtu, 04 Januari 2025 - 12:33
Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

RMP mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman.

SATUJABAR, CIREBON — Selebgram Cirebon yang terlibat dalam kasus judi online sudah divonis oleh hakim. Hukuman selebgram Cirebon promosi judi online ini yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu polisi menangkap seorang wanita berinisial RMP (18 tahun) asal Cirebon terkait kasus judi online. Jasa travel Cirebon. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. RMP divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

RMP ditangkap pada Senin (8/7/2024). Dia berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah kedapatan membuat konten promosi situs judi online atau judol.

Baru-baru ini kasus selebgram Cirebon promosi judi online ini sudah disidangkan di PN Kabupaten Cirebon. “Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” demikian diungkapkan oleh Jubir PN Kabupaten Cirebon, Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH.

Disebutkan juga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada RMP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa RMP ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melaksanakan patroli cyber. Kemudian RMP kedapatan mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

Akun Instagram RMP memiliki 6.071 followers. Lewat akun itu terdakwa, RMP mempromosikan judi online dalam unggahan story.

Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RMP. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RMP juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RMP mengaku, mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Dia dijanjikan, bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.

Dalam pemeriksaan, RMP mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Dia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya. (yul)

Tags: denda rp 100 jutajudi onlinepn kabupaten bandungselebgram cirebonvonis 2 tahun

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.