• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Barang-Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen: Rincian dan Kategorinya

Editor
Kamis, 02 Januari 2025 - 11:29
Ilustrasi PPN di 2025. (foto: istimewa)

Ilustrasi PPN di 2025. (foto: istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyanidalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

RelatedPosts

Dibegal Saat Terima Orderan Malam, pengemudi Ojol di Cianjur Ditusuk

Pelajar SMAN 5 Kota Bandung Tewas Diduga Dianiaya Pelajar Sekolah Lain Usai Acara Bukber

Kilang Balongan Beroperasi Optimal, Dirjen Migas Pastikan BBM Aman Selama Lebaran

“Saya tegaskan kembali, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu produk dan layanan tertentu yang selama ini sudah dikenakan pajak barang mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas atau yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Prabowo.

Pemerintah mengungkapkan empat kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian barang-barang mewah yang masuk dalam kategori tersebut. Kenaikan tarif PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, dalam rinciannya sebagai berikut:

Barang yang dikenakan PPnBM 20 persen meliputi hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Barang yang dikenakan PPnBM 40 persen mencakup balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk kepentingan negara), termasuk peluru dan komponennya.

Untuk PPnBM 50 persen, dikenakan pada pesawat udara seperti helikopter, pesawat terbang, dan senjata api seperti artileri, revolver, dan pistol (kecuali untuk keperluan negara).

Lalu yang terakhir, barang yang dikenakan PPnBM 75 persen termasuk kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, kendaraan air untuk pengangkutan orang, dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata). (nza)

Tags: 12 persenbarang mewahkeputusanpajakPPnBMPrabowo

Related Posts

Ilustrasi begal bawa senjata tajam.(foto: istimewa)

Dibegal Saat Terima Orderan Malam, pengemudi Ojol di Cianjur Ditusuk

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menderita luka tusukan setelah menjadi korban pembegalan saat terima...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Pelajar SMAN 5 Kota Bandung Tewas Diduga Dianiaya Pelajar Sekolah Lain Usai Acara Bukber

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Usai mengikuti acara buka bersama (bukber) puasa, seorang pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, mengalami tindak penganiayaan. Pelajar Sekolah...

(Foto: Istimewa)

Kilang Balongan Beroperasi Optimal, Dirjen Migas Pastikan BBM Aman Selama Lebaran

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Laode...

Market sounding back up area Pelabuhan Patimban.(Foto: Istimewa)

Ditjen Hubla Gelar Market Sounding Pengembangan Backup Area Pelabuhan Patimban

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban terus...

Terminal bus di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

250 Peserta Ikuti Mudik Gratis di Kota Bandung

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2026. Program ini...

Parkir sembarangan kena derek.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jangan Parkir Sembarangan di Kota Bandung Jika Tak Mau Kena Derek

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap parkir liar selama masa libur Lebaran 2026 untuk menjaga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.