• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bank Perekonomian Rakyat Diperkuat Aturan OJK Baru

Editor
Senin, 30 Desember 2024 - 04:29
Bank Perekonomian Rakyat

Bank Perekonomian Rakyat

BANDUNG – Bank Perekonomian Rakyat diperkuat dengan tiga aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu untuk memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola sektor perbankan, serta memperkuat daya saing BPR dan BPRS di Indonesia.

Tiga peraturan yang diterbitkan oleh OJK antara lain:

POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah.

Rincian

POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengatur tentang pelaporan keuangan yang lebih transparan melalui digitalisasi, dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, baik yang bersifat berkala maupun insidental, serta mengurangi beban laporan melalui simplifikasi dan penggabungan laporan sejenis. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mempercepat proses pengawasan dan memperbaiki transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. POJK ini berlaku mulai 1 Desember 2024 dan menggantikan beberapa peraturan lama terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan BPR.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah bertujuan untuk membangun industri BPR Syariah yang sehat dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini juga sejalan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan mencakup berbagai pengaturan terkait aset produktif, aset non-produktif, penyisihan kerugian, dan pembiayaan. Salah satu penyesuaian penting adalah pengaturan tentang Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan manajemen risiko sesuai prinsip kehati-hatian yang berlaku.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Kelola Syariah BPR Syariah dengan tujuan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi operasional bank sesuai dengan prinsip syariah. POJK ini juga memberikan kewenangan lebih besar kepada DPS, serta memperkuat fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah. Dengan adanya peraturan ini, penerapan prinsip syariah tidak hanya menjadi tugas DPS, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh tingkat organisasi di bank syariah.

Dengan diterbitkannya ketiga POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat sistem perbankan rakyat di Indonesia, meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor perbankan dan perekonomian nasional di masa yang akan datang.

Tags: Bank Perekonomian RakyatBPRBPRS

Related Posts

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kabupaten Garut)

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Editor
15 Oktober 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing hampir sepenuhnya tuntas....

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri Grand Opening Bogor Great Mall di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/10/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Grand Opening Bogor Great Mall Dorong Kinerja Investasi Kota Bogor

Editor
15 Oktober 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen mendukung iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan pimpinan DPRD Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Editor
15 Oktober 2026

BANDUNG - DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 15/10/2026 Antam Rp 2.561.000 Per Gram

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 15/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.561.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.