• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

Editor
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:05
DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

RelatedPosts

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Tags: kota bandungPencabutan Perda RDTRPerda RDTR

Related Posts

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Penguatan kerja sama bank bjb dan MNC Finance.(Foto: website bank bjb)

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis melalui Kerja Sama Asset Buy

Editor
19 September 2026

BANDUNG – bank bjb terus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai mitra usaha untuk mengoptimalkan potensi bisnis sekaligus memperluas manfaat produk...

bank bjb Fortune 100

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Editor
19 September 2026

JAKARTA – bank bjb kembali mencatatkan capaian positif di tingkat nasional dengan masuk dalam daftar Fortune Indonesia 100 tahun 2026....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 19/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 19/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Minibus Tabrak Sepeda Motor di Bandung, Mahasiswa UPI Tewas

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tewas setelah sepeda motornya tertabrak mobil minibus di Jalan AH. Nasution, Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.