BANDUNG – Tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ungkap Koswara pada Selasa, 24 Desember 2024.
Koswara menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan. Ia menegaskan, pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas utama guna menghindari dampak lebih besar. “Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya melalui keterangannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan meminta agar dibuat surat pernyataan terkait kewajiban pengelola. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah penyelesaian masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja. “Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Rasdian.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pasar swasta.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” jelas Dudy. Ia menambahkan, pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, DLH sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab penumpukan sampah tersebut. “Penumpukan sampah ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera diangkut ke TPA,” ujar Dudy.