Usulan daerah otonomi baru semakin ketat karena yang sudah diterima DPR jumlahnya sudah lebih dari 200 daerah otonomi baru.
SATUJABAR, GARUT — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau moratorium pemekaran daerah. Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI terdapat 337 usulan pembentukan DOB.
“Ini karena banyak yang sudah mendesak,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Wamendagri mengatakan, bahwa pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dengan sungguh-sungguh. Termasuk, memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.
Pembahasan tersebut, kata dia, menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu). Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.
Pada kesempatan berbeda, Komisi II DPR RI menunggu political will atau kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB.
“Moratorium ini ‘kan level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono meminta, agar kabupaten/kota induk dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersiapkan diri dengan membenahi infrastruktur dasar calon daerah otonomi baru tersebut agar bisa terpilih menjadi prioritas daerah baru yang dimekarkan.
Menurutnya, persaingannya ketat karena usulan daerah otonomi baru yang sudah diterima DPR jumlahnya sudah lebih dari 200 daerah otonomi baru.
“Sehingga pada saat pemerintah pusat mencabut moratorium, maka (usulan) Jawa Barat mudah-mudahan menjadi prioritas,” kata dia.
Ono meminta, Pemerintah Jawa Barat dan DPRD agar mengkaji sejumlah usulan daerah otonomi baru yang saat ini masih menjadi wacana. “Ada Cikampek dan Bandung Selatan, mudah-mudahan ini bisa jadi kajian,” ucap Ono.
Karena, sambung dia, memang selayaknya Jawa Barat ini memiliki sekitar 45 kabupaten/kota apabila dibandingkan dengan Jawa Timur yang sudah 38 (kabupaten/kota) dengan jumlah penduduk hanya 40 juta.
Adapun usulan daerah otonomi baru yang sebelumnya sudah dikirimkan pemerintah provinsi Jawa Barat atas persetujuan DPRD adalah Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Usulan Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabupaten Subang menjadi usulan daerah pemekaran terbaru dari Jawa Barat.
Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:
Jawa Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Jawa Tengah
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Jawa Timur
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan. (yul)