• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perintah Kenakan Tarif PPn 12 Persen pada 2025 untuk Komoditi Beras, Ini Daftar Jenisnya

Editor
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:50
Perum Bulog menghadirkan pangan sehat berkualitas berupa beras premium dan beras merah. (Dok. Istimewa)

Perum Bulog menghadirkan pangan sehat berkualitas berupa beras premium dan beras merah. (Dok. Istimewa)

Pemerintah menjamin penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPn sebesar 12 persen akan diterapkan kepada sejumlah komoditi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.

RelatedPosts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Namun, pemerintah menjamin bahwa penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah keatas. Tapi, penerapan PPn 12 persen juga akan menyasar sektor bahan makanan pokok seperti beras.

Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Dia menyampaikan, bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium. “Beras nggak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya.

Warga membakar Inuyu atau nasi ketan bambu khas daerah setempat di arena Festival Danau Poso (FDP) di Tentena. (Dok. Istimewa)
Warga membakar Inuyu atau nasi ketan bambu khas daerah setempat di arena Festival Danau Poso (FDP) di Tentena. (Dok. Istimewa)

Kendati begitu, Arief juga menambahkan, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen. “Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih di diskusikan,” ucap Arief.

Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah: beras ketan, beras merah, dan beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ucapnya. (yul)

Tags: badan pangan nasionaljenis beraskomoditas mewahtarif ppn 12 persen

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota...

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.