• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Reza Indragiri: PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak, Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik Polda Jabar

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON — Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Menurut Reza, suka atau tidak suka, putusan MA atas upaya PK dari ketujuh terpidana tersebut, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina dan Eky, tahun 2016 dan 2024 di Polda Jawa Barat.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, teringat dengan apa yang disampaikannya di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, Iptu Rudiana.

RelatedPosts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

“Sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana. Saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana,” ujar Reza, dalam tayangan YouTube Nusantara TV, pada Selasa (17/12/2024).

Reza mengatakan, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, pada Senin (16/12/2024), segala penilaian negatif yang sudah dialamatkan dia kepada Iptu Rudiana, termasuk juga para penyidik Polda Jawa Barat, pada tahun 2016 dan 2024, harus dikoreksinya besar-besaran.

Reza menegaskan, suka atau tidak suka, putusan MA yang memolak upaya PK tujuh terpidana, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan nama-nama penyidik di kasus Vina dan Eky.

“Mau tidak mau, putusan MA menolak PK tujuh terpidana di kasus Vina dan Eky, membersihkan nama Iptu Rudiana. Membersihkan nama-nama penyidik di tahun 2016 dan 2024 Polda Jawa Barat,” tegas Reza.

Berangkat dari putusan MA tersebut, Reza mengasumsikan, proses penegakan hukum dalam kasus Vina dan Eky, sudah sesuai prosedur dan profesional. Para terpidana tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman seumur hidup, yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kita hanya boleh berasumsi, proses penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky, sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ungkap Indra.(chd).

Siapakah Burhan Dahlan? Hakim Ketua Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tags: Ekkykasuspolda jabarputusanVina

Related Posts

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Singapore Open 2026.(Image:BWF)

Singapore Open 2026: An Se Young Juara Tunggal Putri

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di Singapore Indoor Stadium. Turnamen berlangsung...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.