• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terkait MA Tolak PK Terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat: Dicari Hakim yang Takut Tuhan

Editor
Selasa, 17 Desember 2024 - 06:38
Duh Ya…Oknum Pegawai Ini Malah Jadi Pengedar Sabu Di Dalam Lapas

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Perlu ada reformasi dalam proses seleksi hakim Mahkamah Agung.

SATUJABAR, CIREBON – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, seluruhnya ditolak Mahkamah Agung.

RelatedPosts

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Adapun para terpidana yang mengajukan PK itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Mereka hingga kini masih mendekam di Lapas Cirebon karena divonis penjara seumur hidup sejak 2016 silam.

Sedangkan satu terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun karena masih berusia kanak-kanak saat kasus itu terjadi. Meski telah bebas pada 2020, namun Saka tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan keadilan untuk kliennya ‘’Bagi saya, khusus klien kami Saka tatal, Saka tetap bebas dan tidak dipenjara, hanya tidak mendapat keadilan. Penderitaan orang-orang yang tidak bersalah ini jadi permanen,’’ ujar dia, Senin (16/12/2024).

Farhat menilai, MA tidak berani atau takut memutus bebas semua terpidana kasus Vina. Hal tersebut dipengaruhi oleh kasus tertangkapnya mantan pejabat MA, yang juga melibatkan banyak pejabat lainnya di MA. ‘’Mereka takut mengabulkan PK membebaskan semua terpidana,’’ ucap Farhat.

Padahal, lanjut Farhat, pembelaan dan novum PK sudah sangat sempurna. Hal itu menunjukkan para terpidana tidak bersalah dibalik kematian Vina dan Eky.

Farhat mengungkapkan, perlu ada reformasi dalam proses seleksi hakim Mahkamah Agung. Dengan demikian, para hakim nantinya bisa berani menolong waga yang membutuhkan.

‘’Tes seleksi hakim agung, dicari hakim-hakim yang takut Tuhan dan berani membebaskan orang-orang yang tidak bersalah,’’ tegas Farhat. (yul)

Tags: Kasus Vina Cirebonma tolak pkmahkamah agungterpidana kasus vina

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.