• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM: Termasuk untuk Napi Politik di Papua dan ITE 

Editor
Senin, 16 Desember 2024 - 06:32
Prabowo Optimis Indonesia Tanpa Impor Beras pada 2025: Produksi dan Cadangan Pangan Meningkat

Presiden Prabowo. (foto: istimewa)

Terpidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara, juga mendapatkan amnesti.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan amnesti atau penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana. Penghapusan pidana terhadap ribuan narapidana itu merupakan salah-satu program dalam usaha untuk pengurangan kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

RelatedPosts

Hotspot Turun, Pengendalian Kebakaran Sambil Selamatkan Satwa

Kabar Duka Dunia Fauna! Diego Meninggal di Usia 17 Tahun

BIN, Kemkomdigi, BSSN, Konsolidasikan Pertahanan Digital

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut, pun sebagai program pemajuan HAM. Terkait amnesti ini, salah-satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusian dan semangat rekonsiliasi.

“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana yang tertuang dalam asta cita (delapan program Presiden Prabowo),” kata Pigai dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).

Pigai menjelaskan, memang tak semua narapidana yang bisa mendapatkan program penghapusan pidana itu. Beberapa kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti seperti narapidana yang dipidana karena kasus-kasus politik, juga yang dipidana karena terkait kasus-kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakannya, narapidana terkait politik, dan ITE ini termasuk di antaranya adalah para terpidana kasus-kasus di Papua yang menyangkut isu kebebesan berpendapat, dan berekspresi. Juga yang dipidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusian, dan usaha-usaha untuk rekonsiliasi,” kata Pigai.

Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang diketahui selama di dalam menjalani pemidanaan mengalami, atau mengidap sakit berkepanjangan.

“Termasuk di dalamnya adalah warga-warga binaan (narapidana) yang mengalami gangguan kejiawaan, serta yang mengidap HIV-AIDS, yang perlu perawatan khusus. Dan kategori terakhir yang bakal mendapatkan amnesti, adalah para narapidana kasus-kasus penggunaan narkotika,” ujar Pigai.

Penghapusan pidana khusus terhadap para pengguna narkotika tersebut dilakukan karena misi utama pemidanaan terhadap para pecandu narkoba harus dengan rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan dengan pemidanaan badan di sel penjara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Jumat (13/12/2024) lalu menyampaikan, Presiden Prabowo yang akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Namun, pemberian amnesti tersebut, saat ini masih dalam usulan, dan akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Andi di Istana Negara.

Presiden, sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun pemberian penghapusan pidana dan penghentian pemidanaan tersebut harus dengan pertimbangan DPR. (yul)

Tags: amenestimenhamnapi politik dan itePresiden Prabowo

Related Posts

Petugas berjuang memadamkan karhutla. Menurut Kemenhut, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Turun, Pengendalian Kebakaran Sambil Selamatkan Satwa

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan. Berdasarkan pemantauan hingga Rabu malam...

Gajah Diego saat menjalani perawatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kabar Duka Dunia Fauna! Diego Meninggal di Usia 17 Tahun

Editor
17 September 2026

PEKANBARU - Kabar duka menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Gajah binaan di Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Minas, "Diego" (17 tahun), dinyatakan...

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi pada Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus).(Foto: Humas Komdigi)

BIN, Kemkomdigi, BSSN, Konsolidasikan Pertahanan Digital

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 17/9/2026 Antam Rp 2.598.000 Per Gram

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 17/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.598.000 per gram...

LRT Jakarta.(Foto: Dok. Kemenhub)

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, meresmikan pengoperasian LRT Jakarta...

Presiden Prabowo Subianto menjajal perjalanan menggunakan LRT Jakarta jalur Kelapa Gading–Manggarai, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Jajal LRT Kelapa Dua – Manggarai Selama 28 Menit

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menjajal perjalanan menggunakan LRT Jakarta jalur Kelapa Gading–Manggarai, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026). Melalui perjalanan tersebut,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.