• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM: Termasuk untuk Napi Politik di Papua dan ITE 

Editor
Senin, 16 Desember 2024 - 06:32
Presiden Prabowo. (foto: istimewa)

Presiden Prabowo. (foto: istimewa)

Terpidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara, juga mendapatkan amnesti.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan amnesti atau penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana. Penghapusan pidana terhadap ribuan narapidana itu merupakan salah-satu program dalam usaha untuk pengurangan kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

RelatedPosts

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut, pun sebagai program pemajuan HAM. Terkait amnesti ini, salah-satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusian dan semangat rekonsiliasi.

“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana yang tertuang dalam asta cita (delapan program Presiden Prabowo),” kata Pigai dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).

Pigai menjelaskan, memang tak semua narapidana yang bisa mendapatkan program penghapusan pidana itu. Beberapa kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti seperti narapidana yang dipidana karena kasus-kasus politik, juga yang dipidana karena terkait kasus-kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakannya, narapidana terkait politik, dan ITE ini termasuk di antaranya adalah para terpidana kasus-kasus di Papua yang menyangkut isu kebebesan berpendapat, dan berekspresi. Juga yang dipidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusian, dan usaha-usaha untuk rekonsiliasi,” kata Pigai.

Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang diketahui selama di dalam menjalani pemidanaan mengalami, atau mengidap sakit berkepanjangan.

“Termasuk di dalamnya adalah warga-warga binaan (narapidana) yang mengalami gangguan kejiawaan, serta yang mengidap HIV-AIDS, yang perlu perawatan khusus. Dan kategori terakhir yang bakal mendapatkan amnesti, adalah para narapidana kasus-kasus penggunaan narkotika,” ujar Pigai.

Penghapusan pidana khusus terhadap para pengguna narkotika tersebut dilakukan karena misi utama pemidanaan terhadap para pecandu narkoba harus dengan rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan dengan pemidanaan badan di sel penjara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Jumat (13/12/2024) lalu menyampaikan, Presiden Prabowo yang akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Namun, pemberian amnesti tersebut, saat ini masih dalam usulan, dan akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Andi di Istana Negara.

Presiden, sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun pemberian penghapusan pidana dan penghentian pemidanaan tersebut harus dengan pertimbangan DPR. (yul)

Tags: amenestimenhamnapi politik dan itePresiden Prabowo

Related Posts

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Masjid Nabawi Madinah

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Editor
20 April 2026

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara guna memastikan proses kedatangan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.