• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM: Termasuk untuk Napi Politik di Papua dan ITE 

Editor
Senin, 16 Desember 2024 - 06:32
Presiden Prabowo. (foto: istimewa)

Presiden Prabowo. (foto: istimewa)

Terpidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara, juga mendapatkan amnesti.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan amnesti atau penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana. Penghapusan pidana terhadap ribuan narapidana itu merupakan salah-satu program dalam usaha untuk pengurangan kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

RelatedPosts

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut, pun sebagai program pemajuan HAM. Terkait amnesti ini, salah-satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusian dan semangat rekonsiliasi.

“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana yang tertuang dalam asta cita (delapan program Presiden Prabowo),” kata Pigai dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).

Pigai menjelaskan, memang tak semua narapidana yang bisa mendapatkan program penghapusan pidana itu. Beberapa kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti seperti narapidana yang dipidana karena kasus-kasus politik, juga yang dipidana karena terkait kasus-kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakannya, narapidana terkait politik, dan ITE ini termasuk di antaranya adalah para terpidana kasus-kasus di Papua yang menyangkut isu kebebesan berpendapat, dan berekspresi. Juga yang dipidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusian, dan usaha-usaha untuk rekonsiliasi,” kata Pigai.

Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang diketahui selama di dalam menjalani pemidanaan mengalami, atau mengidap sakit berkepanjangan.

“Termasuk di dalamnya adalah warga-warga binaan (narapidana) yang mengalami gangguan kejiawaan, serta yang mengidap HIV-AIDS, yang perlu perawatan khusus. Dan kategori terakhir yang bakal mendapatkan amnesti, adalah para narapidana kasus-kasus penggunaan narkotika,” ujar Pigai.

Penghapusan pidana khusus terhadap para pengguna narkotika tersebut dilakukan karena misi utama pemidanaan terhadap para pecandu narkoba harus dengan rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan dengan pemidanaan badan di sel penjara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Jumat (13/12/2024) lalu menyampaikan, Presiden Prabowo yang akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Namun, pemberian amnesti tersebut, saat ini masih dalam usulan, dan akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Andi di Istana Negara.

Presiden, sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun pemberian penghapusan pidana dan penghentian pemidanaan tersebut harus dengan pertimbangan DPR. (yul)

Tags: amenestimenhamnapi politik dan itePresiden Prabowo

Related Posts

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Rakortas bidang pangan membahas perkembangan terkini termasuk penyesuaian harga Minyakita.(Foto: Humas Kemendag)

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan Kamis, (4/6/2026). Selain...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menyerahkan akta kelahiran dan KIA bagi bayi yang lahir tepat pada 3 Juni 2026 bersamaan dengan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota Bogor. Selain menyerahkan KTP elektronik...

Polytron Indonesia Open 2026

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Polytron...

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.