• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Antara Koperasi Primer Dan Sekunder Serta Syarat Pendiriannya

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 07:22
Pedagang beras di pasar tradisional.

Pedagang beras di pasar tradisional. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran. Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

RelatedPosts

Kemenperin Siapkan 100 Cocoa Doctor, Perkuat Ekosistemnya

Campuspreneur Award Bagi Wirausaha Muda Berprestasi

Coko Cacao Company, Dari Desa Ke Pasar Dunia

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.

Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

 

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.

Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

– Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai

– Surat bukti penyetoran modal awal

– Berita acara untuk rapat pendirian koperasi

– Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

 

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

– Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder

– NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Tags: koperasi

Related Posts

Biji kakao,harga referensi kakao

Kemenperin Siapkan 100 Cocoa Doctor, Perkuat Ekosistemnya

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing industri kakao nasional....

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Kemendag)

Campuspreneur Award Bagi Wirausaha Muda Berprestasi

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Kementerian Perdagangan mengapresiasi wirausaha muda berprestasi melalui Campuspreneur Award 2026 pada Minggu, (18/10) di Indonesia Convention Exhibition (ICE)...

Coko Cacao Company.(Foto: Humas Kemendag)

Coko Cacao Company, Dari Desa Ke Pasar Dunia

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Di balik secangkir minuman cokelat Coko Cacao Company, tersimpan perjalanan panjang biji kakao dari kebun petani hingga menjadi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso di salah satu stan UMKM Kriya di The Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) Vol. 5 October 2026 Youthpreneurs di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu, (7/10).(Foto: Humas Kemendag)

4 Juta UMKM Didorong Siap Ekspor Lewat Campuspreneur

Editor
17 Oktober 2026

TANGERANG - Kementerian Perdagangan memperkuat peran perguruan tinggi dalam mencetak wirausaha muda berorientasi ekspor melalui Seminar Campuspreneur “Startconnect – Local...

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melepas ekspor produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) binaan Pelindo, PT Alam Scientia Asia, ke Brunei Darussalam sebanyak satu kontainer berukuran 20 kaki dengan nilai Rp238 juta.

Pelindo Lepas Ekspor Produk UMK Binaan ke Brunei

Editor
14 Oktober 2026

BOGOR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melepas ekspor produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) binaan Pelindo, PT Alam...

Mendag Busan saat membuka Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) ke-27 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Kosambi, Tangerang, pada Jumat (9/10).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Busan Ajak Generasi Muda Jajaki Usaha Waralaba

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak generasi muda untuk menjajaki bisnis waralaba sebagai salah satu pilihan dalam memulai usaha....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.