• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KSPSI: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 04:38
literasi keuangan,lembaga keuangan mikro

Uang rupiah (pexels)

Besaran naiknya UMP 6,5 persen itu tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.

SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

RelatedPosts

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.

“Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.

Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.

Kata dia, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. “Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” katanya.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.

Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku, serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.

Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.

“UMP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.

Terkait hal itu, Roy mengaku, pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMP atau tidak. (yul)

Tags: kspsiump 2025ump jabarupah pekerja

Related Posts

Ilustrasi korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya, Senin (15/6/2026).

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya,...

Kick off implementasi Industri 4.0.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Editor
15 Juni 2026

Industri 4.0 implementasinya melalui Kick Off Meeting Pendampingan Transformasi Digital 2026 (Multi Sektor). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu...

Salah satu moment di Bandung Jewellery Fair (BJF) 2026 yang berlangsung pada 11–14 Juni 2026. Kemenperin menyebutkan ekspor perhiasan Indonesia tembus USD 9 miliar.(Foto: Dok. Kemenperin)

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Editor
15 Juni 2026

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD 9,1 miliar atau meningkat 64,73...

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2026 tercatat...

Hari Susu Nusantara 2026

Hari Susu Nusantara 2026, Kemenperin: Momentum Perkuat Ekosistem

Editor
15 Juni 2026

Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/6/2026). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.