BANDUNG – Pameungpeuk, Kabupaten Bandung – Sebelas remaja yang diduga hendak melakukan tawuran diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu malam (7/12/2024). Mereka ditangkap saat sedang berkumpul di kawasan tersebut.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Polsek Pameungpeuk. “Piket patroli Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar saat itu membubarkan sekumpulan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” ujar AKP Asep Dedi dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dibubarkan, para remaja tersebut tidak dapat menunjukkan alasan yang jelas dan sempat memberikan perlawanan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah golok yang ditemukan pada salah satu remaja.
“Mereka mengaku sebagai kelompok yang disebut Southern (Bandung Selatan). Kami juga menemukan satu golok di tangan salah satu pemuda,” tambahnya.
Setelah diamankan, sebelas remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rata-rata usia mereka antara 15 hingga 16 tahun.
Kapolsek Pameungpeuk menjelaskan, selain memeriksa para remaja, pihaknya juga mengundang orang tua atau wali dari masing-masing remaja untuk hadir di kantor polisi. Mereka bersama-sama diberikan pembinaan agar tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Pameungpeuk, menegaskan pentingnya pembinaan terhadap remaja sebagai upaya pencegahan tawuran dan tindak kekerasan lainnya di kalangan anak muda.