• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Menghormati Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 Terkait RUKN dan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Editor
Selasa, 10 Desember 2024 - 04:36
PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga infrastruktur kelistrikan guna memastikan ketersediaan pasokan listrik yang aman dan andal.

PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga infrastruktur kelistrikan guna memastikan ketersediaan pasokan listrik yang aman dan andal. (FOTO: Humas PLN)

BANDUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada hari Jumat, 29 November 2024, dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

RelatedPosts

IHSG Senin 18 Mei 2026 Ditutup Anjlok 2,32%

2 Kejadian Tabrakan di Kota Bandung, Sopir Angkot Tewas 3 Orang Luka-Luka

Kuda Laut Penghuni Laut Indonesia, Jumlahnya 13 Spesies

Dari lima substansi yang diuji, Mahkamah Konstitusi menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting:

  1. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas Draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

  1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, Senin, (9/12) di Jakarta, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud sebagai pertimbangan bagi Pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah,” ucap Jisman.

Jisman menyampaikan Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

Lebih lanjut Jisman mengungkapkan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Kementerian ESDMKetenagalistrikan

Related Posts

Image: Financial Google, IHSG

IHSG Senin 18 Mei 2026 Ditutup Anjlok 2,32%

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Senin 18 Mei 2026 ditutup anjlok 2,32% ke level 6.567,40. Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI),...

Ilustrasi tabrakan.(Foto:Istimewa).

2 Kejadian Tabrakan di Kota Bandung, Sopir Angkot Tewas 3 Orang Luka-Luka

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua peristiwa kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kecelakaan tersebut, seorang sopir angkutan kota (angkot)...

Kuda laut.(Foto: Humas BRIN)

Kuda Laut Penghuni Laut Indonesia, Jumlahnya 13 Spesies

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kuda laut yang menghuni laut Indonesia sebanyak 13 spesies yang tersebar di berbagai wilayah perairan nasional. Peneliti...

Tim Riset saat mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portable.(Foto: Dok. Kemenag)

Alat Deteksi Halal Portabel, Hasil Pengembangan Peneliti MoRA The Air Funds

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Alat deteksi halal portabel berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose) berhasil dikembangkan Tim peneliti Perguruan...

Luapan bobotoh turun ke jalan usai kemenangan Persib Bandung atas PSM Makasar, Minggu (17/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Euforia Bobotoh Usai Persib Bungkam PSM, Terjadi 19 Lakalantas Satu Orang Dibacok

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Euforia bobotoh sambut kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar dengan turun ke jalan, mengakibatkan banyak kecelakaan lalu-lintas. Sedikitnya terjadi...

Jalan tol Jasa Marga saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.(Foto: Humas Jasa Marga)

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 161 Ribu Kendaraan Masuki Jabotabek

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak 161.805 kendaraan masuk ke wilayah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.