SATUJABAR, JAKARTA — Polisi telah menindaklanjuti laporan terhadap selebgram transgender Isa Zega setelah aksinya melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab. Isa Zega akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Laporan mengenai Isa Zega diajukan pada Rabu (20/11) di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan berdasarkan Pasal 156 tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.
“Iya, betul (Isa Zega dilaporkan) sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel. Yang dilaporkan penistaan agama,” ucap AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menyatakan bahwa pelapor menyertakan beberapa barang bukti terkait laporan yang diajukan, termasuk konten milik Isa Zega.
Influencer tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan ibadah haji dan meminta para kritikus untuk menghentikan penyebaran klaim yang salah. “Saya masih di sini, fokus pada ibadah. Katakan apa pun tentang saya, tetapi setidaknya pastikan fakta yang benar,” ungkap Zega.
Zega juga membantah tuduhan bahwa ia kembali ke Jakarta melalui saluran yang tidak resmi. “Saya perlu meluruskan informasi yang keliru yang menyatakan bahwa saya kembali ke Indonesia lewat jalur belakang imigrasi. Itu tidak benar,” kata Zega.
Aksi Isa yang memakai hijab saat menjalankan ibadah umrah mendapatkan kecaman dari banyak pihak di berbagai platform media sosial. Salah satu yang menyuarakan pendapatnya adalah anggota DPR RI Mufti Anam. Mufti dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan Isa Zega merupakan penistaan terhadap agama, dan mengaku menerima banyak aduan mengenai perilaku Isa Zega ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk memastikan selebgram itu menerima hukuman yang sesuai. (nza)