• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Editor
Minggu, 24 November 2024 - 03:42
Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PADANG– Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, juga terancam hukuman mati. Dadang akan dijerat pasal berlapis, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukumam pidana paling singkat 20 tahun penjara.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sejawatnya, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar. Tersangka Kabag Ops. Polres Solok Selatan tersebut, akan menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Institusi Polri.

RelatedPosts

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Tersangka Dadang juga diproses pidana dan terancam hukuman mati. Pasal berlapis siap menjerat tersangka Dadang, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan, tersangka Dadang akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal pembunuhan, hingga Tindak Penganiayaan Mengakibatkan Kematian.

“Bukti-bukti sudah cukup menjadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340, subsider Pembunuhan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Andry.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, hingga mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga diduga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

“Betul, berdasarkan olah TKP, penembakan juga diarahkan ke rumah dinas Kapolres. Kita temukan ada enam proyektil di rumah dinas,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, ada tujuh lubang bekas peluru dari enam proyektil dan selongsong yang ditemukan di sekitar rumah dinas. Saat penembakan terjadi, Kapolres dan keluarganya sedang berada di dalam rumah dinas.

“Pak Kapolres sedang ada di dalam rumah dinas saat penembakan terjadi. Apakah tujuannya memang untuk menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka (AKP Dadang Iskandar). Hasil olah TKP, penembakan dilakukan satu arah,” ungkap Andry.

Andry merinci, total semua ada sembilan (sembilan kali penembakan. Tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, tapi enam proyektil dan selongsong yang ditemukan, dan dua proyektil yang ditembakkan ke korban, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

Tersangka melakukan penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan, setelah menembak mati korban, Kasatreskrim. Rumah dinas Kapolres berjarak sekitar 20 meter dari TKP, Markas Polres Solok Selatan.

“Kita masih mendalami dengan ditemukannya proyektil di rumah dinas Kapolres. Jadi, setelah menembak Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah dinas Kapolres, berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama, dan melakukan penembakan,” jelas Andry.

Beruntung, Kapolres dan keluarganya selamat. Begitupun dengan penghuni lainnya yang berada di rumah dinas.(chd).

Tags: 20 tahunHukumanpenembakpenjaraSolok Selatan

Related Posts

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua kelompok remaja anggota geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat, terlibat bentrok. Polisi mengamakan para pelaku terlibat bentrokan,...

Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 5,75%, Rapat RDG Bank Indonesia 22-23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

FIFA ASEAN Cup 2026.(Foto:Istimewa).

Stadion Si Jalak Harupat Bandung Siap Sambut FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Jamin Lalu-Lintas Aman

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, siap menyambut perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026. Polda Jawa Barat menjamin pengamanan dan...

Petugas gabungan bahu membahu memadamkan lahan yang di lalap si jago merah di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (22/9) (Foto: BPBD Kabupaten Pemalang)

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Rabu 23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.