• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Kantongi Proposal Investasi Apple USD100 Juta, Tanggapi dengan Langkah Cepat

Editor
Jumat, 22 November 2024 - 06:24
IMAGE: apple.com

IMAGE: apple.com

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima proposal investasi dari Apple sebesar USD100 juta (sekitar Rp1,58 triliun) untuk Indonesia selama dua tahun ke depan.

Nilai investasi ini melonjak signifikan, 10 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan rencana awal Apple yang hanya sebesar USD10 juta (Rp158 miliar) untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa proposal tersebut diterima pada 19 November 2024 dan langsung mendapat respons positif dari Kemenperin. “Kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal ini,” ujar Febri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).

Febri menambahkan, Kemenperin telah mengagendakan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas lebih lanjut mengenai proposal investasi tersebut. “Ini menunjukkan bahwa Menteri Perindustrian merespons dengan baik komitmen investasi Apple dengan segera menggelar rapat pimpinan besok pagi,” ujarnya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.(FOTO: Humas Kemenperin)

Kemenperin Tekankan Pemenuhan TKDN

Namun, Kemenperin menegaskan bahwa meskipun nilai investasi Apple meningkat, pihaknya tetap menuntut perusahaan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin memasarkan produk telepon seluler di Indonesia harus memenuhi ambang batas TKDN.

Apple sebelumnya berencana berinvestasi sekitar Rp300 miliar untuk memenuhi persyaratan TKDN ini. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Apple telah memilih untuk mengembangkan inovasi dengan membangun Apple Academy di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan bahwa iPhone 16 saat ini belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN. “Ada gap sekitar Rp240 miliar dalam pemenuhan TKDN. Jika gap ini dapat dipenuhi, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% dan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia,” tambahnya.

 

Peningkatan Ekosistem Teknologi Digital di Indonesia

Febri menjelaskan bahwa penerapan aturan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor di Indonesia, serta untuk memperdalam struktur industri dalam negeri. “Kami ingin memastikan keadilan tidak hanya bagi investor di Indonesia, tetapi juga di negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya,” ujarnya. Hal ini, menurut Febri, juga berkontribusi pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Febri juga mencatat bahwa penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan di Vietnam hanya mencatatkan 1,43 juta unit. “Nilai pendapatan dari penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun, angka yang masih jauh lebih besar dibandingkan dengan investasi yang direncanakan untuk mendukung ekonomi nasional dan ekosistem teknologi digital,” paparnya.

 

Syarat Kemenperin untuk Apple

Kemenperin menegaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi Apple sebagai bagian dari investasi mereka di Indonesia. Pertama, Apple harus mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang skalanya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple Academy. Kedua, Apple harus lebih serius melibatkan perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global (Global Value Chain/GVC). Ketiga, Kemenperin juga mengaplikasikan aturan TKDN yang sama kepada perusahaan lain seperti Alphabet, induk perusahaan Google, yang produk seperti Google Pixel 9-nya tidak diperbolehkan dijual di Indonesia karena minimnya investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap dapat meningkatkan kontribusi industri teknologi global terhadap pembangunan ekonomi dan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Tags: Appleinvestasi appleiphonekemenperin

Related Posts

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur lalu-lintas kendaraan, ditemukan tewas terluka....

Pada ajang PRIMA Awards 2026, bank bjb berhasil meraih lima penghargaan kategori Titanium Awards sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan perusahaan menghadirkan layanan transaksi perbankan yang unggul dan berkinerja terbaik sepanjang tahun 2026.(Foto: bank bjb)

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Editor
7 Agustus 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan nasabah, kembali memperoleh pengakuan di...

Wings Air di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus meningkat. Setelah sehari sebelumnya...

Ilustrasi siswa menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Foto:Istimewa).

Puluhan Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, KPPG Ungkap 2 Pelanggaran

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Satpam Sumarna Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih belum bisa mengungkap misteri kasus kematian satpam Sumarna, yang ditemukan dalam kondisi terborgol, di area Waduk Jatiluhur,...

Pemasangan box trap beruang madu oleh petugas BKSDA.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat