• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan ‘Karambol’ di Tol Cipularang KM 92, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Editor
Sabtu, 16 November 2024 - 12:44
Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA– Sopir truk trailer, atau tronton bernama Rouf, 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan tersangka sopir truk bernomor polisi B 9910 JIN, setelah polisi mendapatkan dua alat bukti atas kelalaian berkendara dengan tidak mengantisipasi jarak aman.

Penetapan Rouf, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Kecelakaan ‘karambol’ yang dipicu truk trailer, atau tronton bernomor polisi B 9910 JIN, pada Senin (11/11/2024) lalu, melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan satu orang tewas, 4 luka berat, serta 25 lainnya luka ringan.

RelatedPosts

Penumpang Pesawat Domestik April 2026 Turun 18,72 Persen

Produksi Jagung Pipilan Kering April 2026 Naik 8,15 Persen

Produksi Padi GKP April 2026 Turun 16,15 Persen

“Penyidik telah menetapkan pengemudi truk berinisial R (Rouf) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin, 11 November 2024 lalu. Penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup atas kelalaian pengemudi truk dalam berkendara hingga menabrak 16 kendaraan,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jum’at (15/11/2024) malam.

Jules Abraham mengungkapkan, penyidik menyimpulkan, dalam peristiwa kecelakaan ‘karambol’ tersebut, ditemukan adanya kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk tronton, pengemudi truk mengemudikan kendaraan tidak wajar, serta tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak aman.

“Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 November 2024. Dapat disimpulkan, peristiwa kecelakaan terjadi akibat tersangka kurang antisipasi jarak aman kendaraan dan jarak pengereman, serta tidak mengindahkan rambu-rambu lalu-lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun, ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kendaraan truk trailer Hino, atau truk tronton, datang dari arah Bandung menuju Jakarta saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan menikung dan menurun. Kurang antisipasi sebagai kelalaian tersangka, mengakibatkan truk yang dikemudikannya menabrak banyak kendaraan di depannya yang melaju lambat karena terjadi antrean.

Proses penyelidikan dengan menggelar olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 12 orang dan 2 saksi ahli. Hasil olah TKP ditemukan bekas jejak rem, yang dicurigai dari truk tronton, 200 meter sebelum titik posisi tabrak dengan panjang bekas rem 30 meter,

Selain itu, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi gigi 4 terlihat di dashboard mobil indikator, tekanan angin rem bagian depan dan belakang.

Tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem dan break valf, dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Terindikasi jika kampas rem terlalu panas berubah warna, kompresor dalam kondisi baik tidak terdapat bekas cairan oli menetes, kondisi sambungan rem dari penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik, serta kondisi semua ban dalam kategori wajar.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Selain itu, Undang-Undang LAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp. 24 juta.(ch).

Tags: kecelakaan tol cipularangKecelakaan tol purbaleunyipolda jabar

Related Posts

Penumpang pesawat kapal dan kereta api April 2026.(Image: BPS)

Penumpang Pesawat Domestik April 2026 Turun 18,72 Persen

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang, penumpang pesawat internasional naik 0,93...

Luas panen dan produksi jagung April 2026.(Image: BPS)

Produksi Jagung Pipilan Kering April 2026 Naik 8,15 Persen

Editor
3 Juni 2026

Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta ton, naik sebanyak 0,10 juta...

Luas panen dan produksi padi April 2026.(Image: BPS)

Produksi Padi GKP April 2026 Turun 16,15 Persen

Editor
3 Juni 2026

Produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP) pada April 2026 sebanyak 9,13 juta ton GKP, mengalami penurunan sebanyak 1,76...

Jemaah haji di pesawat jelang pulang ke Tanah Air.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air 6.333 Jemaah

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Haji 2026 kini memasuki fase kepulangan jemaah ke Tanah Air dimana gelombang pertama telah dimulai secara bertahap...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 3/6/2026 Antam Rp 2.774.000 Per Gram

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 3/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.774.000 per gram...

Sekolah Maung Jabar.(Foto:Istimewa).

Pendaftar Sekolah Maung Jabar Membudak, Sudah 38.458 Orang

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat, membludak. Jumlah pendaftar sudah mencapai 38.458 orang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.