• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan ‘Karambol’ di Tol Cipularang KM 92, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Editor
Sabtu, 16 November 2024 - 12:44
Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar kecelakan beruntun di Tol Purbaleunyi (Cipularang) KM 92 arah Jakarta.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA– Sopir truk trailer, atau tronton bernama Rouf, 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin (11/11/2024) lalu. Penetapan tersangka sopir truk bernomor polisi B 9910 JIN, setelah polisi mendapatkan dua alat bukti atas kelalaian berkendara dengan tidak mengantisipasi jarak aman.

Penetapan Rouf, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan ‘karambol’ di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Kecelakaan ‘karambol’ yang dipicu truk trailer, atau tronton bernomor polisi B 9910 JIN, pada Senin (11/11/2024) lalu, melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan satu orang tewas, 4 luka berat, serta 25 lainnya luka ringan.

RelatedPosts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

“Penyidik telah menetapkan pengemudi truk berinisial R (Rouf) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kilometer 92, pada Senin, 11 November 2024 lalu. Penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup atas kelalaian pengemudi truk dalam berkendara hingga menabrak 16 kendaraan,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jum’at (15/11/2024) malam.

Jules Abraham mengungkapkan, penyidik menyimpulkan, dalam peristiwa kecelakaan ‘karambol’ tersebut, ditemukan adanya kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk tronton, pengemudi truk mengemudikan kendaraan tidak wajar, serta tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak aman.

“Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 November 2024. Dapat disimpulkan, peristiwa kecelakaan terjadi akibat tersangka kurang antisipasi jarak aman kendaraan dan jarak pengereman, serta tidak mengindahkan rambu-rambu lalu-lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun, ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, kendaraan truk trailer Hino, atau truk tronton, datang dari arah Bandung menuju Jakarta saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan menikung dan menurun. Kurang antisipasi sebagai kelalaian tersangka, mengakibatkan truk yang dikemudikannya menabrak banyak kendaraan di depannya yang melaju lambat karena terjadi antrean.

Proses penyelidikan dengan menggelar olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 12 orang dan 2 saksi ahli. Hasil olah TKP ditemukan bekas jejak rem, yang dicurigai dari truk tronton, 200 meter sebelum titik posisi tabrak dengan panjang bekas rem 30 meter,

Selain itu, ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi gigi 4 terlihat di dashboard mobil indikator, tekanan angin rem bagian depan dan belakang.

Tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem dan break valf, dalam kondisi baik sebelum kecelakaan. Terindikasi jika kampas rem terlalu panas berubah warna, kompresor dalam kondisi baik tidak terdapat bekas cairan oli menetes, kondisi sambungan rem dari penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik, serta kondisi semua ban dalam kategori wajar.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1. Selain itu, Undang-Undang LAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp. 24 juta.(ch).

Tags: kecelakaan tol cipularangKecelakaan tol purbaleunyipolda jabar

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.