• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Editor
Jumat, 15 November 2024 - 06:07
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial I (34), warga Lembursitu, Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan perumahan Gracias Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menyatakan bahwa I diamankan setelah diduga melakukan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. “Pada Rabu malam, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di Perumahan Gracias Cikundul,” ungkap Iwan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas, yakni sebanyak 3.700 butir Tramadol dan Hexymer, sebuah lakban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Iwan menjelaskan, obat-obat tersebut diduga milik I dan temannya yang berinisial W, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat keras terbatas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Menurut pengakuan sementara, terduga pelaku I mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan temannya, W, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Iwan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. “Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” ujarnya.

Saat ini, I masih berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), serta pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tags: narkobanarkotikaObat TerlarangPolres Sukabumi Kota

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Editor
5 September 2026

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.