• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Editor
Jumat, 15 November 2024 - 06:07
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial I (34), warga Lembursitu, Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan perumahan Gracias Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menyatakan bahwa I diamankan setelah diduga melakukan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. “Pada Rabu malam, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di Perumahan Gracias Cikundul,” ungkap Iwan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

RelatedPosts

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Ibu Korban Didampingi Anggota DPR

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas, yakni sebanyak 3.700 butir Tramadol dan Hexymer, sebuah lakban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Iwan menjelaskan, obat-obat tersebut diduga milik I dan temannya yang berinisial W, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat keras terbatas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Menurut pengakuan sementara, terduga pelaku I mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan temannya, W, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Iwan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. “Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” ujarnya.

Saat ini, I masih berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), serta pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tags: narkobanarkotikaObat TerlarangPolres Sukabumi Kota

Related Posts

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Ibu Korban Didampingi Anggota DPR

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang oknum dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun....

Tangkapan layar massa perusuh melempari truk Dalmas Polrestabes Bandung di Simpang Jalan Dago-Sulanjana.(Foto: Istimewa/Instagram).

16 Polisi Polrestabes Bandung Luka Saat Truk Dalmas Diserang Massa Perusuh

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 16 anggota kepolisian mengalami luka-luka saat truk Pengendali Massa (Dalmas) milik Polrestabes Bandung, diserang massa perusuh. Aksi penyerangan...

Tangkapan layar massa perusuh melempari truk Dalmas Polrestabes Bandung di Simpang Jalan Dago-Sulanjana.(Foto: Istimewa/Instagram).

Truk Dalmas Polrestabes Bandung Diserang Massa Perusuh Pakaian Hitam-Hitam

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Truk Pengendali Massa (Dalmas) milik Polrestabes Bandung, diserang massa tidak dikenal setelah mengamankan aksi demonstrasi. Massa perusuh tersebut melempari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 21/10/2026 Antam Rp 2.554.000 Per Gram

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 21/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.554.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.