• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan ‘Si Ratu Emas’ Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Berbahaya

Editor
Selasa, 12 November 2024 - 12:30
Mira hayati owner skincare berbahaya. (foto: instagram.com)

Mira hayati owner skincare berbahaya. (foto: instagram.com)

Produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, ditetapkan Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya. Pasalnya, produk skincare miliknya mengandung merkuri.

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

RelatedPosts

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

RSUD Linggajati Kuningan Tingkatkan Pelayanan

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

Untuk mempromosikan dan memasarkan skincarenya, Mira pun sengaja membagikan produk skincarenya secara cuma-cuma untuk masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincarenya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan ternyata mengandung merkuri yang berbahaya sekali bagi kulit. Keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap, produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar, telah merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan ini, kepolisian telah mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan Dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Uji lab, kata dia, untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasilnya, produk skincare itu mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (yul)

Tags: mira hayatipolda sulselsi ratu emasskincare berbahayatersangka

Related Posts

Pemkab Bogor tangani kekeringan di Jonggol.(Image: Diskominfo Pemkab Bogor)

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada lahan pertanian di Kecamatan Jonggol. Penanganan...

RSUD Linggajati Kuningan.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

RSUD Linggajati Kuningan Tingkatkan Pelayanan

Editor
4 September 2026

KUNINGAN – RSUD Linggajati Kuningan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah peralatan medis modern ditambah,...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

Editor
4 September 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut...

Bupati Bogor Rudy Susmanto jalani kateterisasi tindakan jantung di RSUD Ciawi.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Jalani Kateterisasi Jantung, Kondisi Stabil

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Kabar baik datang dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Setelah menjalani tindakan kateterisasi jantung di RSUD Ciawi, oleh Dr....

Tim memberikan pertolongan pertama kepada orangutan Sempurna saat ditemukan dalam kondisi lemas di Ketapang Kalimantan Barat.(Foto: Humas Kemenhut)

Orangutan Diduga Terdampak Asap Karhutla Akhirnya Mati Usai Ditangani Intensif

Editor
4 September 2026

PONTIANAK - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengonfirmasi kematian satu individu orangutan jantan dewasa bernama Sempurna pada...

Buah Pala Indonesia.(Foto: Kementan Ri)

Indonesia Raja Produsen Buah Pala di Dunia

Editor
3 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus memacu daya saing komoditas pala Indonesia di pasar internasional melalui penguatan mutu dan pemenuhan standar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.