• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan ‘Si Ratu Emas’ Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Berbahaya

Editor
Selasa, 12 November 2024 - 12:30
Mira hayati owner skincare berbahaya. (foto: instagram.com)

Mira hayati owner skincare berbahaya. (foto: instagram.com)

Produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, ditetapkan Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya. Pasalnya, produk skincare miliknya mengandung merkuri.

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

RelatedPosts

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 Lewat Voting

Untuk mempromosikan dan memasarkan skincarenya, Mira pun sengaja membagikan produk skincarenya secara cuma-cuma untuk masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincarenya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan ternyata mengandung merkuri yang berbahaya sekali bagi kulit. Keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap, produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar, telah merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan ini, kepolisian telah mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan Dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Uji lab, kata dia, untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasilnya, produk skincare itu mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (yul)

Tags: mira hayatipolda sulselsi ratu emasskincare berbahayatersangka

Related Posts

Suasana di luar Stasiun KA Medan Sumatra Utara. KAI catat pengguna KA capai 3,82 juta pada semester I 2026.(Foto: Humas KAI)

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada layanan KA jarak jauh dan...

penyaluran kredit umkm,investasi, sumedang,jabar

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia....

Logo Hari Jadi Kuningan.(Image: Humas Pemkab Kuningan)

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 Lewat Voting

Editor
20 Juli 2026

Logo Hari Jadi Kuningan ke-528 resmi menjalani tahap voting publik usai Pemkab Kuningan menetapkan tiga desain terbaik. SATUJABAR, KUNINGAN –...

Upaya pemadaman kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (19/7). (FOTO: BPBD Kabupaten Tanah Bumbu)

Kejadian Bencana, Penanganan BNPB Per Senin 20 Juli 2026

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kejadian bencana dan penanganannya oleh BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode Minggu hingga Senin, 19–20...

Aktivitas di pelabuhan milik Pelindo. Laba Pelindo pada semester I 2026 naik 60,44 persen menjadi Rp2,57 triliun.(Foto: Website Pelindo)

Laba Pelindo Semester I 2026 Naik 60,44 Persen Jadi Rp2,57 Triliun

Editor
20 Juli 2026

Laba Pelindo ditopang oleh pertumbuhan aktivitas operasional di Pelabuhan dimana arus peti kemas Pelindo mencapai sekitar 9,96 juta TEUs atau...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi narasumber pada agenda internasional ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting 2026 di Aula Rempeg Jagapati, Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (20/7/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Dari Sumedang untuk ASEAN, Bupati Dony Paparkan Inovasi Smart City

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANYUWANGI - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi narasumber pada agenda internasional ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat