• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PT KAI Daop 2 Bandung: Januari-Oktober 2024 Terjadi 18 Kecelakaan di Perlintasan KA, 8 Orang Meninggal

Editor
Sabtu, 09 November 2024 - 05:48
Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tidak bosan mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup. Peringatan tersebut setelah PT KAI Daop 2 Bandung, mencatat ada 18 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban 8 orang meninggal dunia, di jalur perlintasan KA, periode Januari hingga Oktober 2024.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang masih terjadi, menjadi perhatian serius PT Kereta Api (KAI). PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos pintu yang sudah ditutup.

RelatedPosts

Dokrak Layanan, Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim

Remaja 15 Tahun di Garut Ditembak Pistol Airgun, Polisi Buru Pelaku

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

“Kami (PT KAI) mengajak, sekaligus mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu-lintas, waspada, dan berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang jalur kereta api. Tidak memaksa menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Sabtu (09/11/2024).

Ayep mengatakan, ajakan sekaligus peringatan tersebut, setelah PT KAI, khususnya Daop 2 Bandung, mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan yang mengakibatkan korban masyarakat pengguna jalan. Data kejadian kecelakaan kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, terjadi 18 kejadian dengan jumlah korban 8 orang pengguna jalan meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Ayep menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengguna jalan wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Pengguna jalan, dalam hal ini pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengendara wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” jelas Ayep.

Mengenai prioritas di jalan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan, dan atau, Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, bahwa pada perlintasan sebidang, lalu-lintas, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas.

Ayep menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, alami kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.

“Pintu pelintasan kereta api, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” tegas Ayep.

Ayep menambahkan, pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu  “STOP”, atau tanda berhenti, menjadi penanda utama untuk diperhatikan dan dipatuhi pengguna jalan.(chd)

Tags: KAIKecelakaan Kereta Api

Related Posts

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10).(Foto: Dok. Kemenhub)

Dokrak Layanan, Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem maritim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi laut...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Remaja 15 Tahun di Garut Ditembak Pistol Airgun, Polisi Buru Pelaku

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penembakan pistol airgun hingga satu peluru bersarang...

Rumput Laut.(Pexels)

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan jajaran Kementerian Perindustrian siap mengambil langkah untuk mempersiapkan ekosistem industri rumput laut nasional....

Trade Expo Indonesia; Sejumlah narasumber tampak dalam Konferensi Pers Technical Meeting TEI ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9).(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia Siapkan Zona Khusus Kopi, The, Kakao, Kenapa?

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Trade Expo Indonesia atau TEI 2026 tinggal menunggu waktu. Kementerian Perdagangan terus mematangkan persiapan Trade Expo Indonesia ke-41...

Indra Kusuma alias Indra Kenz.(Foto:Instagram@indrakenz).

Terpidana Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas, Ditjenpas Tunggu SK PB Dicabut

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Terpidana bebas bersyarat kasus investasi bodong binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, terancam kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk...

Penataan kabel udara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Giliran Kabel Udara di Astanaanyar Diturunkan

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Penataan kabel udara di Kota Bandung terus dikebut. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 63 ruas jalan telah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.